falalamo.com – Angin segar bagi para ASN, termasuk PNS dan PPPK di daerah. Pemerintah pusat segera mencairkan gaji para pegawai yang sempat mengalami kendala finansial.
Proses pencairan gaji penunggak ini dijadwalkan akan berlangsung secara bertahap sepanjang Agustus 2026.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan tiga skema penyelamat.
Langkah ini menjamin pemenuhan hak gaji PPPK oleh pemda sekaligus mencegah ancaman perumahan pegawai.
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujar Tito, kamis (13/8/2026).
3 Skema Penyelamat Gaji PPPK Daerah
Untuk menutupi beban belanja pegawai di daerah, Mendagri Tito memaparkan tiga langkah strategis yang wajib dijalankan pemda:
- Efisiensi Anggaran Mandiri
Pemda wajib memangkas pos belanja yang tidak mendesak, seperti pengurangan perjalanan dinas, pembatalan rapat tidak penting, serta penghematan anggaran makanan dan minuman.
- Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH)
Apabila pemda memiliki hak DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan segera ditransfer untuk menutupi belanja pegawai.
- Suntikan Tambahan DAU
Jika pemda sudah melakukan efisiensi namun tetap tidak mampu, serta alokasi DBH tidak memadai atau relatif kecil, pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Rincian Gaji Resmi PPPK 2026
Pemberian gaji PPPK diatur secara variatif sesuai posisi dan penempatan kerja.
Ketentuan nominal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut daftar lengkap rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongannya:
• Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
• Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
(*)











