Halmahera SelatanHukrimMaluku UtaraPeristiwaPolisi

3 Lokasi Penyulingan Cap Tikus di Amasing Kali Digerebek, 170 Liter Saguer Dibuang

×

3 Lokasi Penyulingan Cap Tikus di Amasing Kali Digerebek, 170 Liter Saguer Dibuang

Sebarkan artikel ini
Tim Saber Miras Polres Halsel membongkar 3 tempat penyulingan cap tikus di Desa Amasing Kali. Polisi memusnahkan 170 liter saguer dan 35 liter miras siap edar. (Dok. Humas Polres Halsel)

Labuha, falalamo.com – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) merobohkan tiga lokasi penyulingan miras jenis cap tikus sekaligus di area perkebunan Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Selasa (18/8/2026).

Polisi memusnahkan ratusan liter bahan baku dan puluhan liter miras siap edar di lokasi kejadian.

​Operasi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halsel, AKP Sardi Duwila.

Petugas bergerak menyisir sejumlah titik di pedalaman perkebunan hingga mendapati tiga pabrik rakitan tersembunyi.

​”Dari tiga TKP tersebut, petugas membakar 3 unit bevak (tenda singgah), merusak 3 saluran bambu, serta memusnahkan 170 liter bahan baku saguer dan 35 liter cap tikus siap edar,” ujar Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, mewakili Kapolres Halmahera Selatan, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga  Trump Ancam Serang Iran Lagi usai Teheran Tutup Selat Hormuz

​Petugas langsung menghancurkan seluruh jerigen penampung dan meratakan alat penyulingan agar tempat tersebut tidak dapat difungsikan kembali oleh para pelaku.

​Namun, pemilik ketiga lokasi penyulingan tersebut diduga sudah kabur melarikan diri ke dalam hutan sebelum rombongan polisi tiba di tempat kejadian.

​”Diduga para pemilik melarikan diri saat mengendus kedatangan tim. Walau pelaku kabur, seluruh fasilitas produksi langsung kami ratakan dengan tanah agar tidak ada lagi aktivitas pembuatan miras di sana,” tegas Hermansyah.

​Hermansyah menambahkan, Polres Halsel akan terus menggelar penindakan secara masif guna menekan angka kejahatan dan gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi miras.

Pihaknya mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas penyulingan ilegal di lingkungannya. (*)

Baca Juga  ​Polres Halsel Gercep Musnahkan 700 Liter Bahan Cap Tikus di Perkebunan Wayamiga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *