Tidore, falalamo.com – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memimpin langsung rapat evaluasi penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di teras lantai dua Kantor Wali Kota Tidore, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Muhammad Sinen meluapkan kekecewaannya terhadap oknum pegawai yang nekat membolos di tengah penerapkan kebijakan fleksibilitas jam kerja dan efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Muhammad Sinen menilai sebagian ASN justru menyalahgunakan kelonggaran jam kerja saat pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran.
Ia menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperketat pengawasan dan menyerahkan laporan kehadiran pegawai secara berkala.
”Terkait kebijakan efisiensi yang berimbas pada pemotongan TPP, penerapan disiplin ASN merupakan langkah tegas pemerintah melalui fleksibilitas jam kerja. Kebijakan ini justru disalahgunakan dengan banyaknya temuan pegawai yang membolos pada jam kerja,” tegas Muhammad Sinen di lokasi.
Pria yang akrab disapa Ayah Erik ini turut memberikan wejangan keras mengenai manajemen waktu.
Mengusung prinsip time is money, ia mengingatkan seluruh jajarannya bahwa keterlambatan satu menit saja dapat merugikan kepentingan publik dan membuang rezeki.
Ia mewajibkan seluruh ASN membiasakan diri hadir minimal 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
Tak hanya itu, Muhammad Sinen juga mengingatkan konsekuensi moral dan spiritual dari tiap rupiah gaji serta TPP yang diterima pegawai.
”Setiap detik waktu kerja yang disia-siakan dari gaji dan TPP yang diterima, kelak pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat,” ujarnya mengingatkan.
Guna memastikan perubahan perilaku tersebut, Muhammad Sinen merancang agenda evaluasi bulanan bertajuk “Rapat Curhat”.
Forum ini dikemas dua arah untuk mengevaluasi kinerja pimpinan OPD sekaligus memberi ruang bagi bawahan untuk memberikan masukan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
”Dalam forum ini, kinerja bapak dan ibu pimpinan OPD akan dievaluasi secara menyeluruh. Sebaliknya, para pimpinan OPD juga wajib mengevaluasi balik kinerja Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, sehingga tercipta sistem pemerintahan yang terbuka dan saling mengoreksi,” pungkasnya. (*)












