LABUHA, falalamo.com – Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) meringkus tiga pria terduga pelaku pencurian di Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.
Polisi memergoki ketiganya tengah asyik mengonsumsi miras jenis cap tikus saat penggerebekan berlangsung pada Senin (14/9/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIT setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku.
Tim Resmob Nireus langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyergapan di sebuah rumah di Desa Belang-Belang.
“Saat kami amankan di dalam rumah, mereka sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus bersama sejumlah orang lainnya,” ungkap Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, Selasa (15/9/2026).
Petugas langsung memboyong ketiga terduga pelaku ke Mapolres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan para terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan, berupa satu unit jam tangan pintar merek Samsung dan satu gram emas.
Kasus pencurian ini mengemuka setelah korban melayangkan laporan pengaduan pada 1 Agustus 2026 lalu.
Satreskrim Polres Halsel kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dan terus melacak keberadaan para pelaku serta barang bukti lainnya.
“Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan memeriksa barang bukti yang berhasil kami amankan. Kami mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Hermansyah.
Polisi kini memburu sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Berdasarkan laporan awal korban, terdapat sedikitnya tujuh unit telepon seluler (Ponsel) yang masih ditelusuri keberadaannya oleh tim penyidik.
Satreskrim Polres Halsel terus melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Pidana Umum (Pidum) untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional. (*)












