falalamo.com – Polemik dugaan pelanggaran aturan tender di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi cermin pentingnya akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus pemborongan 7 paket proyek bernilai Rp 5,53 miliar oleh CV Indong Saputri—yang disinyalir menabrak batas Sisa Kemampuan Paket (SKP)—menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab hukum Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Secara regulasi, Pokja Pemilihan memegang peranan sentral sebagai benteng pertama yang memverifikasi keabsahan dokumen para peserta tender.
Ketika Pokja mengabaikan atau melanggar aturan evaluasi—seperti Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
konsekuensi hukum tidak hanya membayangi perusahaan penyedia, melainkan mengintai para pejabat pengadaan itu sendiri.
Berdasarkan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang merujuk pada Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021, terdapat empat tingkatan sanksi hukum yang mengancam Pokja Pemilihan jika terbukti melakukan kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan melawan hukum.
1. Konsekuensi Administratif: Hasil Tender Batal Demi Hukum
Langkah paling awal yang membayangi proses tender yang bermasalah adalah sanksi administratif.
Apabila Pokja Pemilihan terbukti tidak objektif atau melanggar tata cara evaluasi dalam Perlem LKPP No. 12/2021—misalnya meloloskan penyedia usaha kecil yang sudah melebihi batas maksimal 5 paket pekerjaan—maka keputusan tersebut dapat dibatalkan.
Dampak administratif yang dapat terjadi meliputi:
- Pembatalan / Tender Ulang: Peserta tender lain dapat mengajukan mekanisme Sanggah atau Sanggah Banding untuk membatalkan penetapan pemenang.
- Pengulangan Evaluasi: Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau LKPP berwenang merekomendasikan Pokja untuk melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh dokumen penawaran.
- Pencabutan Penugasan: Kepala UKPBJ memiliki kewajiban administratif untuk menarik atau mengganti personel Pokja yang terbukti tidak profesional.
2. Sanksi Disiplin ASN: Dari Pemotongan Tukin hingga Demosi
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola anggaran publik, anggota Pokja Pemilihan wajib menandatangani Pakta Integritas.
Pelanggaran terhadap kewajiban tugas dan pakta integritas ini menyeret anggota Pokja ke dalam ranah sanksi disiplin PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

3. Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Mengganti Kerugian Negara
Pelanggaran prosedur evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan tidak berhenti pada sanksi jabatan.
Jika keputusan Pokja yang memenangkan penyedia yang tidak memenuhi syarat mengakibatkan kemandekkan proyek, penggelebungan harga, atau ketersediaan barang/jasa yang cacat mutu, hal itu dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.
Melalui mekanisme pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau APIP, anggota Pokja Pemilihan yang terbukti lalai atau sengaja melanggar aturan dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) .
Artinya, pejabat terkait wajib mengganti kerugian keuangan negara tersebut dari kantong pribadinya.
4. Ancaman Pidana Korupsi dan Pemalsuan Dokumen
Konsekuensi terberat terjadi apabila tindakan Pokja Pemilihan masuk ke ranah pidana umum maupun pidana khusus.
Pelanggaran evaluasi yang diwarnai motif persekongkolan atau suap dapat dijerat menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .
Unsur pidana yang mengintai Pokja mencakup:
- Persekongkolan Tender (Tender Rigging): Mengondisikan pemenang tender atau merekayasa evaluasi kualifikasi demi memenangkan kontraktor tertentu.
- Menerima Suap/Gratifikasi: Menerima imbalan dari penyedia barang dan jasa agar meloloskan dokumen yang tidak memenuhi syarat.
- Pemalsuan Dokumen: Dengan sengaja membuat, merubah, atau memanipulasi Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) maupun dokumen evaluasi SKP.
Kasus yang menimpa UKPBJ Halmahera Selatan mengenai monopoli proyek dan dugaan abaikan verifikasi SKP harus menjadi alarm keras bagi seluruh pejabat pengadaan di daerah.
Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menyusun standar operasional baku bukan sekadar sebagai formalitas di atas kertas, melainkan sebagai pedoman perlindungan hukum dan efisiensi uang rakyat.
Ketidakmampuan Pokja dalam menegakkan regulasi ini tidak hanya merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku UMKM di daerah, tetapi juga membuka pintu lebar-lebar menuju sanksi disiplin hingga kurungan penjara.
Transparansi data SPSE dan konsistensi evaluasi adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. (*)












