LABUHA, falalamo.com – Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi kini masih menunggu hasil Visum et Repertum sebelum melanjutkan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Saudari GK (39).
“Benar laporannya sudah kami terima. Langkah awalnya kita lakukan visum. Hasilnya belum keluar, nanti kita koordinasi lagi dengan rumah sakit,” kata Iptu Wahyu Hermawan kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Wahyu menjelaskan penyidik belum menetapkan status hukum terduga pelaku karena masih menunggu hasil visum serta pemeriksaan para saksi.
Menurutnya, seluruh alat bukti akan dicermati sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
“Soal status hukum terduga pelaku, kita lihat penyelidikannya dulu. Kita periksa saksi-saksi, kita cermati hasil visumnya dulu,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyu menegaskan perkara tersebut diduga merupakan tindak pidana penganiayaan.
“Yang jelas dugaan pelaku ini akan ditahan. Kita menggunakan KUHP yang baru, yakni Pasal 466 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun. Intinya nanti kita panggil semua pihak dan periksa saksi-saksi,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami GK (39) di rumah orang tuanya di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIT.
Korban diduga dipukul dan ditendang hingga pingsan. Korban juga melaporkan adanya dugaan ancaman menggunakan parang, sementara ibu korban turut mengalami pukulan di dada hingga jatuh saat berusaha melerai.
Saat ini, Satreskrim Polres Halmahera Selatan masih menunggu hasil Visum sebagai salah satu alat bukti utama dalam proses penyidikan.
Setelah hasil visum diterima, penyidik akan memanggil para saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa perkara penganiayaan dan pengeroyokan menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026. (*)












