HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Polsek Pulau Bacan Gagalkan Pengiriman 94 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Kupal

×

Polsek Pulau Bacan Gagalkan Pengiriman 94 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Kupal

Sebarkan artikel ini
Polsek Pulau Bacan menangkap pria berinisial WK di Pelabuhan Kupal. Pelaku nekat menyelundupkan 94 kantong cap tikus di dalam 3 dus besar. (Dok. Humas Polres Halsel)

Labuha, falalamo.com – Personel Polsek Pulau Bacan mencegat upaya pengiriman 94 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus di kawasan Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (5/8/2026) malam.

Polisi menangkap seorang pria berinisial WK (28) yang membawa miras haram tersebut.

​Penggagalan berawal saat Kapolsek Pulau Bacan Ipda Muhamad Anwar memimpin personelnya menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang keberangkatan KM Ely Sabet III.

​”Saat memantau dermaga, petugas curiga melihat seorang pria membawa tiga dus besar. Ketika kita periksa secara teliti, petugas menemukan 94 kantong plastik cap tikus siap edar tersimpan rapi di dalam dus tersebut,” ujar Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Muhamad Anwar, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga  Polisi Terobos Hutan Wayamiga, 2 Pabrik Cap Tikus Ditemukan Sedang Masak Miras!

​Petugas langsung memboyong pria asal Bacan tersebut beserta 94 kantong cap tikus ke Mapolsek Pulau Bacan untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

​Anwar menegaskan pihaknya bakal memperketat pengawasan lalu lintas kapal dan barang di Pelabuhan Kupal guna membendung peredaran miras yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas.

​”Kami menegaskan tidak memberi toleransi bagi siapapun yang nekat menyelundupkan miras. Pengawasan di pelabuhan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kamtibmas di Halmahera Selatan tetap aman dan kondusif,” tegas Anwar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *