Labuha, falalamo.com – Kasus dugaan pencurian ponsel (HP) milik seorang wartawan bernama Idham Hasan di Halmahera Selatan resmi bergulir ke ranah hukum.
Idham mendatangi SPKT Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, Noldi Kurama.
Sebagai informasi, Peristiwa ini bermula saat korban menjemput anak-anaknya pulang sekolah dan mampir ke area jembatan di samping Kantor Dinas PUPR Halsel.
Tempat tersebut kerap menjadi lokasi favorit anak-anaknya untuk mengambil buah mangga yang tumbuh tepat di sebelah kiri gedung area parkiran dinas PUPR.
Sembari menunggu anak-anaknya memetik mangga, korban memilih berbincang dengan seorang montir di bengkel sebelah Kantor Dinas PUPR.
Usai berurusan dan hendak melanjutkan perjalanan pulang, anak korban baru menyadari bahwa rok beserta HP merek VIVO V40 5G milik korban tertinggal di lokasi.
Korban bergegas balik untuk mencari, namun unit ponsel tersebut sudah tidak ada di tempat.
Tak hilang akal, korban berinisiatif meminta bantuan salah satu pegawai Dinas PUPR untuk mengecek rekaman CCTV yang menyorot langsung ke area parkiran sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Melalui rekaman tersebut, korban melihat pergerakan terduga pelaku bernama AB yang berada di dekat lokasi ponselnya tertinggal.
Korban lantas mendatangi rumah AB untuk meminta klarifikasi. Meski sempat menyangkal, AB akhirnya mengaku telah mengambil dan menyerahkan ponsel tersebut kepada SU untuk dijual bersama ke sebuah konter milik Muhammad Revandi Ridwan yang berlokasi di desa Mandaong pantai.
Namun, saat korban mendatangi konter tersebut, pemilik konter membantah telah menerima ponsel hasil curian tersebut.
Merasa dirugikan, korban bersama tim kuasa hukumnya menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada kepolisian.
Pihaknya mendesak Polres Halsel segera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)











