falalamo.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang keras seluruh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan transaksi atau pungutan liar (pungli) saat menindak pelanggar di jalan raya.
Petugas yang terbukti main-main atau menyalahgunakan wewenang bakal menanggung sanksi tegas.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menyampaikan instruksi tersebut saat memimpin analisis dan evaluasi (anev) Kamseltibcarlantas di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apa pun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Agus.
Agus menegaskan, kepercayaan publik menjadi pertaruhan utama institusi. Karena itu, Korlantas Polri mendorong optimalisasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Penindakan berbasis teknologi ini sengaja diperluas untuk memangkas interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga menutup celah negosiasi di lapangan.
Selain memberantas praktik transaksional, Korlantas Polri memfokuskan penindakan pada pelanggaran berisiko tinggi yang memicu kecelakaan fatal.
Petugas memprioritaskan penindakan terhadap pengendara yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain.
Untuk memperluas jangkauan edukasi keselamatan, Korlantas Polri menggandeng komunitas ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dan pelopor tertib lalu lintas di jalan raya. (*)











