Falalamo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pembayaran gaji honorer mulai 2025 sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, ada 4 kategori honorer yang dikecualikan dan tetap bisa menerima gaji.
Larangan ini disampaikan Kemendagri dalam rapat Penataan Tenaga Non ASN.
Kepala daerah dilarang membayar gaji honorer baik dari pos belanja pegawai maupun item barang dan jasa.
Pembayaran gaji honorer di luar ketentuan akan menjadi kasus hukum sesuai UU ASN yang berlaku mulai 2025.
Meski demikian, empat kategori honorer masih bisa menerima gaji karena tidak termasuk dalam larangan UU ASN.
Keempat kategori tersebut adalah petugas kebersihan, satpam, pengemudi, dan pramubakti.
Besaran gaji keempat kategori honorer ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Nominal gajinya berbeda-beda untuk setiap provinsi.
DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan gaji tertinggi untuk keempat kategori honorer tersebut.
Satpam dan pengemudi akan menerima gaji Rp 6.065.000 per bulan, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan sebesar Rp 5.513.000 per bulan.
Untuk mengatasi persoalan honorer lainnya, Kemendagri menyarankan pengangkatan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) baik penuh waktu maupun paruh waktu agar tetap bisa menerima gaji.
Sesuai UU ASN, mulai 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, kecuali empat kategori yang disebutkan di atas.
Pemerintah berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui seleksi PPPK. (*)













