BeritaHukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraOpiniPemdaPeristiwa

Menguak Kerugian Negara di Balik Banjir Labuha

×

Menguak Kerugian Negara di Balik Banjir Labuha

Sebarkan artikel ini
Maulana MPM Djamal syah (dok. Istimewa)

Oleh: Maulana MPM Djamal Syah. SH.,MH, Advokat Pada Kantor Hukum Maulana Patra Law Firm

Bencana banjir ekstrem yang merendam rumah warga di empat desa di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan pada Minggu, 22 Juni 2025, diduga disebabkan oleh penyempitan muara sungai di Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, akibat pembangunan jembatan sementara dalam proyek Normalisasi Sungai dan Pembuatan Jeti.

Peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi akal sehat dan rasa keadilan. Insiden yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya ini tidak dapat dianggap sekadar musibah alam, melainkan merupakan isu krusial yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara tegas, bahkan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk kerugian keuangan negara.

Banjir sebagai Manifestasi Kerusakan Lingkungan Hidup

Tindakan kontraktor yang menyempitkan muara sungai secara langsung dapat dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan hidup.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), lingkungan hidup adalah “Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.

Muara sungai, sebagai bagian tak terpisahkan dari kesatuan ruang tersebut, adalah milik publik, bukan hak milik privat.

Oleh karena itu, kerugian yang timbul akibat penyempitan muara sungai dan berujung pada banjir ekstrem yang merusak harta benda serta mengganggu kehidupan warga merupakan kerugian lingkungan hidup.

Baca Juga  Gubernur Maluku Utara Lantik Bupati-Wabup Pulau Taliabu

Kerugian ini bersifat masif dan berjangka panjang, tidak hanya dirasakan saat ini tetapi juga akan menimbulkan dampak luas di masa depan.

Terobosan Hukum: Kerugian Lingkungan Hidup sebagai Kerugian Negara

Yang paling penting untuk dicermati adalah potensi mengaitkan kerugian lingkungan hidup ini dengan kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 telah mencatat sejarah sebagai terobosan hukum yang progresif.

Putusan ini memperluas cara penghitungan kerugian keuangan negara, tidak hanya didasarkan pada audit keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi juga mencakup biaya pemulihan akibat kerusakan lingkungan dan kerugian ekologis.

Dalam kasus putusan tersebut, biaya pemulihan lingkungan senilai Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan yang tidak sesuai prosedur perizinan turut dihitung sebagai kerugian negara.

Ini adalah kali pertama dalam sejarah, dasar kerusakan lingkungan digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghitung jumlah kerugian yang dialami oleh keuangan negara.

Interpretasi doktriner majelis hakim dalam memperluas makna kerugian keuangan negara ini sejalan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa kerugian negara dapat dideteksi melalui penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse).

Baca Juga  Relawan Bassam-Helmi Sambut Gembira Putusan MK di Pilkada Halmahera Selatan

Dengan demikian, dalam kasus jembatan sementara ini junto penyempitan muara sungai di Desa Amasing Kota Barat, biaya untuk mengembalikan kondisi muara sungai seperti semula, memperbaiki kerusakan ekologis, dan menanggulangi dampak banjir ekstrem yang terjadi, dapat dan harus dihitung sebagai kerugian lingkungan hidup yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.

Kerugian lingkungan hidup ini dapat diukur menggunakan instrumen seperti Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKLH) dan secara normatif diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang meliputi kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan dan pemulihan, serta kerugian ekosistem.

Penghitungan ini melalui audit lingkungan untuk mengukur kerusakan tanah, lingkungan, dan biaya pemulihan.

Jejak Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam

Laporan Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia dan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tingginya angka korupsi di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Sektor sumber daya alam, termasuk lingkungan, menjadi salah satu area yang rawan eksploitasi dan korupsi.

KPK sendiri telah mengutamakan pemberantasan korupsi di perizinan, khususnya dalam bidang sumber daya alam.

Apabila pembangunan jembatan sementara yang menyebabkan banjir ekstrem ini melibatkan “penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kesempatan”, atau ada indikasi memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum (misalnya melalui perizinan yang tidak sesuai atau pelaksanaan proyek yang cacat), maka kasus ini berpotensi besar untuk diselidiki sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga  AS Ancam Sanksi ke Oman Jika Nekat Bantu Iran Tarik Tol di Selat Hormuz

Frasa “kerugian keuangan negara” atau “perekonomian negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar kuat untuk mengkonstruksi argumentasi hukum terkait kerusakan lingkungan ini.

Defenisi kerugian negara sendiri mencakup “kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.

Seruan untuk Akuntabilitas dan Keadilan Lingkungan

Kasus banjir akibat penyempitan muara sungai ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum, terutama KPK dan Kejaksaan, untuk menerapkan yurisprudensi progresif Putusan MA Nomor 2633 K/PID.SUS/2018.

Sudah saatnya kerugian lingkungan hidup yang disebabkan oleh proyek-proyek pembangunan yang sembrono atau terindikasi korupsi dihitung sebagai kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Kita tidak boleh lagi menganggap kerugian akibat bencana lingkungan sebagai “musibah takdir” semata, terutama jika ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, konsultan, hingga pejabat pemberi izin, harus dimintai pertanggungjawaban.

Ini bukan hanya soal ganti rugi materiil bagi korban, tetapi juga soal memulihkan kondisi lingkungan dan memberikan efek jera agar pembangunan ke depan lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Hukum telah menyediakan jalannya. kini, keadilanlah yang harus bekerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *