Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukrimKabupaten Halmahera SelatanPeristiwaPolisi

Kuasa Hukum Bantah Ahmad Hadi Korupsi Proyek Pasar Tuokona: Klien Kami Tak Punya Niat Jahat

×

Kuasa Hukum Bantah Ahmad Hadi Korupsi Proyek Pasar Tuokona: Klien Kami Tak Punya Niat Jahat

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengacara/advokat Darman sugianto SH. MH & Partners. Darman sugianto (kanan), ikmal umsohy (tenga) dan muh. Afghani (kiri). Foto. Istimewa

Labuha, falalamo – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Selatan Ahmad Hadi membantah tuduhan korupsi terhadap kliennya.

Advokat Darman Sugianto menyatakan Ahmad Hadi tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tuokona senilai Rp 60 miliar.

“Setelah mempelajari BAP, kami ragu memastikan kesalahan Pak Ahmad Hadi. Klien kami yang berstatus Kadis Perkim Halsel tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Darman saat ditemui di Labuha, Rabu (30/7/2025).

Darman menjelaskan, Ahmad Hadi yang berlatar belakang guru kemudian diberikan jabatan sebagai Kadis Perkim. Menurutnya, semua item kegiatan proyek telah terlaksana dengan addendum kontrak yang diubah dua kali dan perubahan item kegiatan sebanyak empat kali.

“Yang menjadi kebingungan kami, proyek ini semua terlaksana dan pernah diaudit BPK setelah pelaksanaan tanpa ada temuan. Pihak SMI Jakarta juga datang memastikan realisasi anggaran, tiba-tiba sekarang ada temuan,” ujarnya.

Baca Juga  Dialog Musda KNPI Halsel Bakal Dipandu Maulana Patra Syah

Selain itu, Darman juga menyoroti adanya dualisme penilaian antara BPK dan BPKP dalam menghitung kerugian negara.

Ia mempertanyakan mengapa penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menggunakan hasil BPKP yang menemukan kerugian sekitar Rp 4 miliar, padahal sebelumnya BPK tidak menemukan masalah.

“Bagaimana mungkin dia dikenai pertanggungjawaban pidana sementara yang bertanggung jawab menentukan volume, kualitas, dan progres pekerjaan di lapangan adalah konsultan tekniknya,” tandas Darman.

Untuk itu, Darman berencana mengusulkan Ahmad Hadi sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus.

Ia mempertanyakan mengapa anggaran dibayar keseluruhan sekitar Rp 60 miliar setelah dua kali addendum dengan semua item pekerjaan dilaksanakan, namun muncul temuan kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp 4 miliar.

Darman kemudian mengungkapkan bahwa penunjukan Ahmad Hadi sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Tuokona diminta langsung oleh Helmi Surya Botutihe yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah.

Baca Juga  Pemprov Maluku Utara-Polda Teken MoU Pengamanan Program Pemerintah

“Klien kami mengakui tidak mau menjadi PPK proyek pasar karena masih menjadi PPK pembangunan Masjid Raya Alkhairat Halmahera Selatan. Namun secara struktur organisasi birokrasi, beliau tidak dapat menolak perintah tersebut meski sempat menolak,” jelasnya.

Darman juga meminta penyidik memeriksa mantan Bupati Bahrain Kasuba dan Sekda Helmi Surya Botutihe terkait dugaan aliran korupsi ke pejabat yang lebih tinggi.

“Dalam BAP polisi tidak ada indikasi aliran dana mengalir ke Pak Ahmad Hadi. Coba periksa mereka berdua,” tegasnya.

Dirinya menegaskan dalam persidangan nanti akan membuktikan maksimal bahwa kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena alasan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurutnya, konsultan teknik yang paling paham tentang volume pekerjaan, sementara penunjukan rekanan menjadi tugas ULP yang saat itu diketuai Ikbal Mustafa.

Actus reus dan mens rea atau niat jahat menurut kami tidak ada pada klien kami,” pungkas Darman.

Baca Juga  Mantan Sekda Halbar Ditahan Kejari, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Sebagai informasi, Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Tuokona, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat bernomor B/57-4 NI/2025/Ditreskrimsus yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh falalamo.com, penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, namun surat ketetapan baru diterbitkan pada 30 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang dibuat pada 14 Juli 2023.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Ahmad Hadi (60), Tersangka kedua Munawar M Nur (42), Tersangka ketiga Musalaf Arihi (40).

Sementara itu, Ahmad Hadi disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *