Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HumanioraKabupaten Halmahera SelatanOpini

Membangun Desa Melalui Sinergi BPD dan Pemerintah Desa di Halmahera Selatan

×

Membangun Desa Melalui Sinergi BPD dan Pemerintah Desa di Halmahera Selatan

Sebarkan artikel ini
Ismed A. Gafur, S.H,.M.H (foto. Istimewa)

Oleh: Ismed A. Gafur

Akademisi dan Penggiat Desa

Example 325x300

Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik di wilayah pedesaan.

Dalam konteks ini, kerja sama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa menjadi elemen krusial dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Di Kabupaten Halmahera Selatan, dengan 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan, memiliki tantangan geografis dan aksesibilitas tersendiri dalam membangun sinergi yang harmonis antara dua institusi penting ini.

Oleh karena itu, peran kelembagaan desa menjadi parameter untuk memastikan bahwa pembangunan dapat merespon kebutuhan masyarakat lokal.

BPD dan Pemerintah Desa adalah Mitra dalam Demokrasi Desa, karena kepala desa dan BPD di pilih melalui jalur pemilihan secara demokratis oleh masyarakat di masing-masing desa.

BPD bukanlah oposisi dari kepala desa, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan kinerja terhadap jalannya roda pemerintahan desa.

Sayangnya, banyak desa di Halmahera Selatan, relasi dan mitra kerja antara BPD dan pemerintah desa belum sepenuhnya harmonis.

Masih terjadi miskomunikasi, saling curiga, dan bahkan tumpang tindih peran yang menimbulkan ketegangan.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya pemahaman terhadap regulasi, rendahnya kapasitas kelembagaan, dan kurangnya ruang dialog antar lembaga di desa, sehingga menciptakan benturan persepsi yang tak kunjung usai dan pada akhirnya realisasi program yang mengarah pada kepentingan masyarakat sering terhambat dan bahkan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat.

Baca Juga  Kasus Hidrosefalus di Desa Babang Soroti Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Langka

Urgensi Membangun Kolaborasi yang Sehat

Koneksifitas dan Sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa bukan sekadar saol idealisme belaka, melainkan kebutuhan mendesak agar progres pembangunan desa dapat berjalan efektif.

Suatu desa tidak mungkin maju jika pemerintah desa berjalan sendiri tanpa pengawasan yang konstruktif dan akuratif.

Begitu pula dengan BPD, tidak bisa hanya menjadi lembaga formalitas yang pasif atau justru menjadi “lawan politik” kepala desa.

Ketika Penulis memperhatikan beberapa desa di wilayah, Makayoa, Bacan dan sebagian Gane, terdapat praktik Kolaborasi yang baik di mana BPD dan kepala desa saling bekerja sama dalam merumuskan prioritas pembangunan, mengadakan musyawarah secara rutin sesuai ketentuan, hingga bersama-sama mengawasi pelaksanaan APBDes.

Ini membuktikan bahwa sinergi itu mungkin dan dapat dilakukan dengan penuh kesadaran, asalkan dilandasi dengan semangat saling percaya dalam kepentingan bersama demi kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah Strategis Meningkatkan Kerja Sama

Penulis berpandangan bahwa ada 4 langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antar Kepala Desa Dan BPD.

Pertama, harus adanya peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan terpadu bagi anggota BPD dan perangkat desa yang sangat penting dilakukan, khususnya dalam bidang perencanaan, penganggaran, dan pengawasan yang berbasis regulasi.

Baca Juga  Sinergi BPD dan Pemdes di Halmahera Selatan Masih Timpang, Akademisi Usulkan 4 Langkah Strategis

Kedua, perlu ada forum komunikasi rutin antar kelembagaan desa, seperti forum konsultasi triwulan yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan atau pemerintah kabupaten untuk mendorong transparansi dan membangun rasa saling memahami tupoksi.

Ketiga, pemerintah kabupaten harus lebih memperkuat peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam melakukan proses pendampingan, pengawasan, pengendalian serta melakukan mediasi jika terjadi konflik internal antar BPD dan Pemerintah Desa dalam konteks kelembagaan di desa.

Keempat, Membuat Digitalisasi Laporan pertanggung jawaban setiap desa agar mudah diakses dan diawasi secara berkala demi tercapainya target Rencana Kerja Pembangunan Desa, (RKPDes) sebagai program kerja yang terorganisir dalam sistem pengawasan partisipasitif dan responsif yang berbasis masyarakat.

Langkah-langkah strategis seperti ini amat penting untuk diperhatikan dalam menjaga kualitas dan kapasitas dua institusi tersebut.

Menutup Jarak antara Pemdes dan BPD

Desa yang kuat dibangun di atas pondasi kelembagaan yang sehat dan saling melengkapi.

Tidak cukup hanya memiliki regulasi yang baik, tetapi juga perlu membangun etika kerja sama yang berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.

Sesungguhnya di Halmahera Selatan, peluang untuk membangun tata kelola desa yang lebih baik sangat terbuka lebar.

Namun, keberhasilan itu sangat ditentukan oleh konsistensi dan komitmen moralitas para pemimpin desa dan anggota BPD untuk meninggalkan ego sektoral, dan mulai membangun kerja sama yang tulus dan fokus pada masa depan desa.

Baca Juga  RESMI! DPRD-Bupati Halsel Teken KUA/PPAS, Ini 3 Anggaran Yang 'Disembelih'

Sebenarnya Kerja sama sebagai mitra itu bukan pilihan, tetapi itu adalah keharusan jika desa ingin tumbuh menjadi ruang hidup yang demokratis, produktif, dan inklusif.

Secara keseluruhan, kerjasama antara BPD dan Pemdes di Halmahera Selatan menunjukkan dua indikator: pertama, ada desa yang berhasil menerapkan kerjasama kolaborasi positif.

Kedua ada pula desa yang tergelincir dalam konflik dan penyalahgunaan wewenang. Padahal, Membangun sinergi yang sehat, transparan, dan akuntabel adalah kunci agar Pemerintah Desa dan BPD sama-sama bisa memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Rekomendasi

1. Kolaborasi Kerjasama yang ideal adalah saat Pemdes menghormati fungsi BPD sebagai mitra strategis dalam penyusunan program, anggaran, hingga pelaksanaan pembangunan desa.

2. Transparansi dan akuntabilitas Seluruh proses perencanaan, pendanaan, pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan BPD. Sehingga ketika ada Kasus-kasus penyalahgunaan harus segera diusut dan ditindaklanjuti bersama.

3. Peningkatan Pemahaman Perlu untuk di sosialisasikan lebih luas terkait dengan tugas serta fungsi BPD dan Kades, agar fungsinya jelas demi kepentingan masyarakat desa dalam memperoleh manfaat yang nyata.

4. Replikasi Praktik kerjasama untuk mendukung pembentukan Koperasi desa Merah Putih layak di aktulisasikan oleh desa-desa di Hal-Sel sebagai *Best Practices* Pembangunan Desa untuk Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *