Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HumanioraMaluku UtaraPemprovTambang

Gelar FGD di Bacan, Malut Susun Ulang Blueprint PPM Semua Perusahaan Tambang

×

Gelar FGD di Bacan, Malut Susun Ulang Blueprint PPM Semua Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
peserta FGD Blueprint PPM Provinsi Maluku Utara yang dihadiri perwakilan Dinas ESDM, El-Kasped, pemerintah daerah, dan perusahaan pertambangan. (Foto: Moch/falalamo)
peserta FGD Blueprint PPM Provinsi Maluku Utara yang dihadiri perwakilan Dinas ESDM, El-Kasped, pemerintah daerah, dan perusahaan pertambangan. (Foto: Moch/falalamo)

Labuha, falalamo.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Blueprint Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor pertambangan.

Dokumen yang disusun pada 2019 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aktivitas tambang saat ini.

Dalam kegiatan FGD blueprint PPM ini melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah perusahaan pertambangan, termasuk PT Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada.

Tujuannya, menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah pertambangan.

FGD tambang Maluku Utara
Foto bersama peserta FGD Blueprint PPM Provinsi Maluku Utara yang dihadiri perwakilan Dinas ESDM, El-Kasped, pemerintah daerah, dan perusahaan pertambangan. (Foto: idham for falalamo.com)

Ketua Tim Lembaga Kajian Pembangunan Daerah (El-Kasped) Maluku Utara, Nurdin i Muhammad melalui salah satu timnya Almun Madi, mengatakan revisi ini dilakukan atas arahan langsung Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Blueprint PPM Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 di Fatimah Kaffe, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (16/12/2025).

“Blueprint PPM yang disusun pada 2019 sudah kedaluwarsa. Karena itu kami ditunjuk bekerja sama dengan Dinas ESDM untuk menyusun blueprint baru sebagai dasar dan roadmap pembangunan PPM di Maluku Utara,” ujar Almun.

Baca Juga  BRI Ternate Tawarkan Kemitraan Strategis dengan Koperasi Salero

Almun menegaskan, blueprint PPM yang tengah disusun akan menjadi acuan utama dan wajib diintegrasikan dengan rencana induk PPM seluruh perusahaan pertambangan.

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara diwajibkan merevisi rencana induk PPM masing-masing setelah blueprint PPM provinsi ditetapkan.

“Rencana induk PPM perusahaan harus menyesuaikan blueprint PPM provinsi. Ini bersifat wajib karena blueprint merupakan dokumen dasar yang mengikat,” tegasnya.

Penyusunan blueprint PPM dimulai September hingga November 2025 dan kini memasuki tahap finalisasi.

Sebelum ditetapkan, dokumen ini diuji melalui rangkaian FGD di sejumlah kabupaten dengan aktivitas pertambangan paling masif, yakni Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Utara.

Tim penyusun juga melakukan survei kepuasan dan pengukuran tingkat pengetahuan masyarakat terkait PPM melalui kuesioner secara acak.

Selanjutnya, akan digelar FGD berskala besar di Kota Ternate untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, asosiasi pertambangan, hingga insan pers.

Baca Juga  Halmahera Utara Siapkan 8 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat

“Blueprint PPM ini dirancang sebagai perencanaan partisipatif yang melibatkan perusahaan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, serta masyarakat,” jelas Almun.

Ia menambahkan, blueprint PPM merupakan dokumen publik yang wajib dapat diakses oleh seluruh pihak, tidak hanya perusahaan pertambangan, tetapi juga masyarakat, organisasi nonpemerintah, dan media massa.

Almun menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan PPM bagi pemegang IUP telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2.

Dalam regulasi tersebut, pemegang IUP diwajibkan melaksanakan delapan bidang PPM, di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial budaya, infrastruktur, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kewajiban ini juga diperkuat melalui Permen ESDM Nomor 41 serta Kepmen ESDM Nomor 1824 yang mengatur tata cara dan pedoman penyusunan blueprint PPM,” katanya.

Almun Madi juga menyinggung posisi strategis Provinsi Maluku Utara yang berada di kawasan ring of fire.

Baca Juga  PT Wanatiara Persada Dukung Ketahanan Pangan di Halmahera Selatan

Menurutnya, kondisi tersebut membawa dua konsekuensi besar, yakni potensi kekayaan sumber daya mineral dan risiko bencana alam, sehingga pengelolaan pertambangan harus dilakukan secara kolaboratif dan berlandaskan prinsip good mining practice.

“Pertambangan memiliki konsep dan kaidah yang jelas. Good mining practice mengatur bagaimana tambang dikelola agar memberi manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Maluku Utara, khususnya kawasan Obi dan Halmahera Tengah, sebagai pemasok bahan baku industri baterai dunia.

Potensi tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ini adalah anugerah besar yang patut kita syukuri. Namun apakah menjadi berkah atau justru bencana, sangat bergantung pada cara kita mengelolanya mulai sekarang,” pungkas Almun Madi.

Sebagai informasi, dalam penyunan dokumen ini dilakukan survei dan FGD di 4 kabupaten yakni Halsel, Halut, Halteng dan Haltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *