Oleh: Muhammad Paldi, Advocad Kantor Hukum Maulana Patra Law Firm
Pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan pada 25 Agustus 2025 kemarin telah menjadi sorotan tajam.
Empat nama yakni Umara La Suma (Kepala Desa Gandasuli), Amrul MS (Kepala Desa Goro-goro), Arti Lanyong (Kepala Desa Lelengusu), dan Melkias (Kepala Desa Kuo) yang dilantik oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba meskipun terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sebelumnya telah membatalkan dasar hukum pelantikan tersebut.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah tindakan bupati ini masih dalam ranah administratif, atau sudah masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pidana?
Kronologi perkara ini jelas. Pemilihan kepala desa serentak di Halmahera Selatan digelar pada 19 November 2022 untuk periode 2022–2028.
Dari pemilihan itu lahir sejumlah calon kepala desa yang kemudian menggugat Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 60 desa.
Termasuk empat desa yang dilantik Bupati Halmahera Selatan 25 Agustus kemarin.
Gugatan tersebut dikabulkan PTUN Ambon. Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan batal SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023 dan mewajibkan Bupati Bassam mencabut keputusan tersebut.
Pertimbangan hukumnya tegas: SK Bupati cacat prosedural karena tahapan pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan tidak dijalankan sesuai Pasal 6 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Pasal 3–60 Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015.
Dengan kata lain, PTUN menilai proses penerbitan SK tersebut tidak sah. Namun ironisnya, meski putusan PTUN telah terang dan mengikat, Bupati tetap melantik empat kepala desa dari subjek hukum yang sama.
Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan asas kepastian hukum, melainkan juga dapat dipandang sebagai pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Dari perspektif hukum pidana, terdapat dua pasal yang dapat menjerat Bupati Halmahera Selatan atas tindakan tersebut.
Pasal 421 KUHP menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat dipidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Melantik kepala desa yang sudah diputus cacat prosedur berarti memaksa masyarakat menerima pejabat desa yang secara hukum tidak sah.
Unsur penyalahgunaan wewenang di sini tampak nyata. Pasal 216 ayat (1) KUHP juga menjerat siapa pun yang sengaja tidak menuruti perintah pejabat berdasarkan undang-undang, atau menghalangi pelaksanaan perintah tersebut, dengan ancaman penjara hingga empat bulan dua minggu.
Putusan PTUN adalah perintah hukum, tetapi dilanggar secara terang-terangan.
Secara teori, tindakan ini sejalan dengan konsep detournement de pouvoir yang dikemukakan Philipus M. Hadjon, yakni penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Lebih jauh, menurut Lon L. Fuller dalam The Morality of Law, hukum hanya akan berfungsi apabila dijalankan konsisten dan dapat diprediksi.
Bila pejabat publik dengan mudah mengabaikan putusan pengadilan, maka sendi-sendi moralitas hukum akan runtuh.
Secara akademik juga memperkuat pandangan ini. Journal of Law and Governance (2022) menyebutkan bahwa pejabat yang mengabaikan putusan pengadilan dapat digolongkan ke dalam contempt of court, yakni bentuk pelanggaran serius terhadap perintah pengadilan.
Penelitian Rechtsvinding Mahkamah Agung (2021) pun menegaskan bahwa pejabat publik yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya administrasi tetapi juga pidana.
Implikasi dari peristiwa ini luas. Dari sisi etik, bupati telah melanggar sumpah jabatan yang mengharuskannya menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Dari sisi politik, DPRD Halmahera Selatan wajib menjalankan fungsi pengawasannya, bahkan membuka opsi pemakzulan bila pelanggaran ini dianggap serius dan sistematis.
Dari sisi administratif, Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat melakukan pemeriksaan khusus sebagaimana pernah dilakukan pada kasus Walikota Prabumulih. Dan dari sisi pidana, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 421 dan Pasal 216 KUHP.
Pelantikan empat kepala desa ini bukan hanya soal teknis administrasi. Ia adalah cermin bagaimana pejabat publik memperlakukan hukum: sebagai instrumen yang wajib dipatuhi, atau sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan.
Bila dibiarkan, peristiwa ini akan menjadi preseden buruk, melemahkan wibawa peradilan, dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Karena itu, koreksi hukum dan politik harus segera ditempuh demi menjaga marwah hukum dan tegaknya prinsip rule of law di Halmahera Selatan. (*)













