Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRDHumanioraKabupaten Halmahera SelatanPemda

Status Dusun Marimoi Masih Kawasan Hutan, Warga Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah

×

Status Dusun Marimoi Masih Kawasan Hutan, Warga Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Seorang nenek duduk di teras rumah kayu sambil memegang dokumen, di latar belakang terdapat hutan lebat dan papan peringatan kawasan hutan.
Ilustrasi warga Dusun Marimoi menatap dokumen tanah miliknya di teras rumah yang masih masuk dalam status Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Hingga kini, warga setempat belum bisa mengurus sertifikat tanah akibat terbentur aturan tata ruang. (Gambar: GMI/falalamo.com)

Labuha, falalamo.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) didorong untuk memprioritaskan kepentingan publik dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini terutama terkait pelepasan status kawasan hutan di pemukiman warga.

Sorotan ini datang dari aktivis asal Gane Barat, Muhammad Saifudin atau yang akrab disapa Amat.

Ia menilai tata ruang saat ini masih menjadi penghambat bagi hak-hak masyarakat, khususnya di Dusun Marimoi, Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat.

“Salah satu syarat pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Area Penggunaan Lain (APL) adalah diperuntukkan bagi pemukiman. Sementara pemukiman Dusun Marimoi sudah cukup lama berdiri, namun status kawasannya masih HPK,” ujar Amat kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga  Relawan Bassam-Helmi Sambut Gembira Putusan MK di Pilkada Halmahera Selatan

Amat menjelaskan bahwa status kawasan hutan tersebut berdampak langsung pada hilangnya hak perdata masyarakat.

Akibatnya, warga tidak bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Contohnya, saat ada kebijakan pemerintah pusat untuk sertifikasi tanah, warga di sana tidak bisa ikut karena lahannya masuk kawasan hutan. Ini merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar dalam proses revisi RTRW nanti, Pemkab dan DPRD Halsel lebih fokus pada pelepasan hutan untuk pemukiman warga ketimbang mengakomodir kepentingan korporasi.

“DPRD dan Pemerintah Kabupaten harus memprioritaskan pelepasan hutan menjadi non-hutan untuk kawasan Dusun Marimoi. Jangan sampai revisi RTRW ini justru lebih berpihak pada kepentingan korporasi,” pungkas Amat. (*)

Baca Juga  Ray Rangkuti Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *