Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDPRDKabupaten Halmahera SelatanPemdaPeristiwa

PHAI Cecar DPRD Halsel: Kenapa Cuma Komisi I yang Hadir?

×

PHAI Cecar DPRD Halsel: Kenapa Cuma Komisi I yang Hadir?

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan PHAI dan BARA terkait pelantikan empat kepala desa Kontroversial (foto. Moch/falalamo)

Labuha, falalamo – Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Halmahera Selatan mencecar anggota DPRD Komisi I terkait lambatnya penanganan kasus pelantikan empat kepala desa bermasalah.

PHAI kecewa karena rapat dengar pendapat (RDP) yang diinginkan lintas komisi hanya dihadiri Komisi I.

Ketua PHAI Halsel Safri Nyong mendesak pertemuan seharusnya melibatkan seluruh komisi, bukan hanya Komisi I.

Dalam RDP yang berlangsung di ruang Banggar hampir dua jam pada Senin (22/9/2025), Safri menilai Komisi I hanya berkutat soal pemanggilan dinas terkait.

“Komisi I hanya berkutat akan dipanggilnya dinas terkait, namun Kadis DPMD dan Kabag Hukum sendiri tidak hadir dalam RDP hari ini,” ujar Safri.

PHAI menyayangkan sikap DPRD yang dinilai takut menangani kasus ini secara serius.

Baca Juga  DPRD Halteng Gelar Rapat Paripurna, Bahas 3 Raperda Strategis

Safri menilai DPRD “masuk angin” terkait penanganan kasus pelantikan kepala desa yang telah dibatalkan PTUN Ambon.

“Dalam surat tuntutan yang dilayangkan PHAI sebelumnya, RDP yang diinginkan adalah rapat lintas komisi tapi sayangnya hanya dihadiri Komisi I,” keluh Safri.

PHAI juga menyayangkan sikap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba atas kelalaiannya melantik kepala desa bermasalah.

Safri menyindir ketua Komisi I yang merupakan kader PKS, partai penguasa di Halmahera Selatan.

Sebagai informasi, RDP dipimpin Ketua Komisi I Munawir Bahar Kasuba bersama Tamrin Hi Hasim dan Iksan U. Basrah. Sejumlah anggota komisi yang hadir antara lain Junaidi Abusama, Yoner Maneri, dan Iwan Nan.

Selain PHAI, RDP juga dihadiri organisasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA) sebagai pendukung tuntutan evaluasi penanganan kasus pelantikan kepala desa.

Baca Juga  Polisi Diminta Tindak Tegas Penyalahgunaan Merkuri di Halmahera Selatan

Rapat ditutup dengan janji DPRD akan kembali mengadakan rapat lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk dinas-dinas yang sebelumnya absen dalam pertemuan ini.

Kasus pelantikan empat kepala desa di Halsel terus bergulir setelah PTUN Ambon membatalkan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023. Meski demikian, Bupati tetap melantik keempat kepala desa pada 25 Agustus lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *