Ternate, falalamo – Polda Maluku Utara menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban empat warga Halmahera Selatan yang dipaksa bekerja sebagai scammer di Myanmar.
Penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi di Halmahera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban pada 6 Oktober 2025.
“Kita juga sudah periksa pelapor dan sejumlah saksi di Halmahera Selatan,” ujar Gede Putu saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (27/10/2025), di Sofifi, Maluku Utara.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 6 Oktober 2025 atas nama Fantila Arista selaku kakak korban.
Gede Putu mengatakan Polda Malut akan berkoordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Koordinasi ini untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” pungkasnya.
Keempat korban adalah Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni.
Mereka diberangkatkan ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp 12 juta per bulan.
Pihak yang diduga kuat sebagai perekrut adalah seseorang bernama Dindong yang menawarkan pekerjaan tersebut kepada para korban.
Beberapa hari setelah keberangkatan, Feni Astari menghubungi keluarganya dan mengaku ternyata tidak berada di Thailand melainkan di Myanmar.
Feni juga mengungkapkan kepada keluarga bahwa tidak mengetahui nama perusahaan tempat bekerja karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs Waris Agono, M.Si., menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat TPPO Bareskrim Polri.
Sementara Pemkab Halsel melalui Disnakertrans juga berkoordinasi dengan Pemprov Malut dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memulangkan keempat korban. (*)













