Ternate, falalamo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara angkat bicara terkait empat warga Halmahera Selatan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Keempat korban tidak teridentifikasi karena paspor mereka diterbitkan di luar Maluku Utara.
Kepala Kanwil Imigrasi Maluku Utara Muhammad Ridwan mengatakan permohonan penerbitan paspor keempat korban dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat sehingga pihaknya tidak dapat melakukan identifikasi sejak awal.
“Untuk permohonan penerbitan paspor bisa dilakukan di mana saja, sehingga paspor mereka diterbitkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” kata Ridwan saat memimpin rilis capaian kinerja tahun 2025 di Hotel Gaia Ternate, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan keempat warga yang diduga menjadi korban TPPO tidak teridentifikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ternate maupun Kanim Tobelo karena pengurusan paspor dilakukan di luar wilayah Maluku Utara.
Ridwan mengakui untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya memiliki personel yang ditempatkan di bandara untuk melakukan pemantauan. Namun mobilitas yang semakin tinggi menjadi salah satu kendala.
“Untuk TPPO kita tidak bisa prediksi, karena kadang ada orang yang menyampaikan mau ibadah, tapi sampai di sana ada bujukan dan rayuan dari agen-agen yang tidak bertanggung jawab dengan nilai atau gaji yang tinggi, mau untuk bekerja di sana,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kanwil Imigrasi Malut telah membentuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpas) yang ada di tiga kabupaten yakni Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula.
“Tim ini sudah lama, dan tahun depan akan lebih fokus lagi. Kalau di Halmahera Utara, desa binaan ada di Desa Pelita, Kecamatan Galela,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, empat pemuda Halsel—Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni—menjadi korban TPPO di Myanmar.
Mereka dijanjikan pekerjaan marketing di Thailand dengan gaji Rp 12 juta per bulan, namun ternyata dibawa ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai scammer.
Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi di Halmahera Selatan. Kapolda Malut Irjen Pol Drs Waris Agono, M.Si., menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat TPPO Bareskrim Polri.
Polda Malut kini berkoordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk upaya pemulangan keempat korban ke Indonesia.
Sementara itu, Pemkab Halsel melalui Disnakertrans juga berkoordinasi dengan Pemprov Malut dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memulangkan keempat korban.
Kepala Disnakertrans Halsel Dr Daud Djubedi mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan dan berkoordinasi lintas lembaga untuk menyelamatkan keempat TKI tersebut. (*)













