BeritaHukrimKabupaten Halmahera SelatanPeristiwaPolisi

Pembunuh PSK di Kawasi Dibekuk Setelah Kabur 10 Hari ke Kepulauan Sula

×

Pembunuh PSK di Kawasi Dibekuk Setelah Kabur 10 Hari ke Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Halmahera Selatan dalam kasus kematian seorang wanita di desa Kawasi (dok. NN)

Labuha, Falalamo – Tim Reserse Mobile Polres Halmahera Selatan berhasil menangkap SM, pelaku pembunuhan terhadap IS, seorang pekerja seks komersial (PSK) di Penginapan King, Kawasi, Kecamatan Obi.

Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kepulauan Sula selama kurang lebih 10 hari.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan dalam jumpa pers Jumat (25/7/2025) menyampaikan, aksi sadis SM terjadi pada 17 Juli 2025 di kamar nomor 3 Penginapan King, Desa Kawasi.

“Pelaku SM selain menghilangkan nyawa korban juga menggasak barang berharga milik korban,” kata Kapolres.

Dari tangan pelaku, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 2 gelang emas, 1 kalung emas, 1 cincin emas, 1 patahan cincin emas, serta sebilah pisau sepanjang 22 cm yang digunakan pelaku.

Baca Juga  APDESI Malut Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Gian C. Jumario mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan penemuan mayat di penginapan tersebut.

“Proses penyelidikan ditemukan pelaku kabur hingga ke Kepulauan Sula, namun berkat kerja keras tim sehingga berhasil diringkus,” ungkap IPTU Gian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban sebelumnya melakukan kesepakatan tarif prostitusi melalui aplikasi MiChat sebesar Rp 350.000. Namun, korban meminta tarif lebih tinggi yang membuat pelaku marah dan mencekik korban hingga tewas.

“Jadi pelaku mencekik leher korban hingga tewas, lalu membawa kabur perhiasan dan ponsel milik korban. Sementara barang hasil curian itu sebagian dijual untuk biaya pelarian,” tukas IPTU Gian.

Baca Juga  RSUD Labuha Tunggu Keputusan Bupati Cairkan Jaspel Nakes

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *