TERNATE, falalamo.com – Aroma dugaan korupsi tercium dari balik dinding Pasar Tuwokona, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Namun, bukan sekadar perkara angka, kasus ini memicu pertanyaan mendalam mengenai batas waktu pertanggungjawaban hukum dalam proyek negara.
Kuasa hukum para terdakwa kini menyoal keabsahan audit BPKP yang muncul lima tahun setelah proyek dinyatakan rampung 100%.
Duduk perkara bermula dari kebijakan ambisius Pemerintah Kabupaten Halsel pada tahun 2018.
Melalui skema pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dikucurkan dana jumbo sebesar Rp150 miliar yang kemudian ditetapkan dalam APBD Kabupaten Halsel tahun anggaran 2018.
Salah satu porsi terbesar dari pinjaman tersebut, yakni senilai Rp60 miliar, dialokasikan khusus untuk paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tuwokona.

Anggaran ini melekat pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim) tertanggal 2 Januari 2018.
Proyek ini dipercayakan kepada PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Maluku Utara melalui kontrak nomor 644/71/SPP/DPKPLH-HS/SMI/2018.
Dengan masa kerja 417 hari kalender, pasar ini ditargetkan menjadi pusat ekonomi baru di bumi Saruma.

Meski sempat mengalami dua kali addendum waktu, proyek ini akhirnya mencapai garis finis.
Pada 1 Juli 2020, Tim Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik, sesuai spesifikasi kontrak, dan mencapai progres 100 persen.
Kala itu, nasib proyek ini tampak kian kokoh setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara melakukan audit dengan hasil “tidak terdapat kerugian keuangan negara”.
Atas dasar itu, Bupati Bahrain Kasuba meresmikan Pasar Tuwokona pada tahun 2020 untuk segera digunakan masyarakat.
Anomali Audit Lima Tahun Kemudian
Keanehan mulai muncul saat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara membuka penyidikan baru pada 14 Juli 2023.
Penyidik kemudian menggandeng Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara untuk menghitung ulang kerugian negara.
Kejutan muncul pada 11 Maret 2025. BPKP merilis laporan Nomor PE.04.03/SR/S-236/PW33/5/2025 yang menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp4,19 miliar.
Temuan inilah yang menjadi dasar jaksa untuk mendakwa mantan Kadis Perkim Halsel, Ahmad Hadi, dan Direktur Cabang PT Citra Prasasti Konsorindo, Musalaf Arihi, dengan pasal tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Ternate.
Gugatan Atas Kepastian Hukum
Darman Sugianto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum kedua terdakwa, meradang. Ia menilai audit BPKP tersebut tidak fair mengingat adanya selisih waktu lima tahun sejak penyerahan hasil pekerjaan (PHO).
“Tidak ada jaminan kualitas dan kuantitas barang tetap sama antara saat PHO dengan kondisi lima tahun kemudian,” tegas Darman.
Ia khawatir model penegakan hukum seperti ini akan menjadi boomerang yang membuat pejabat takut menyerap anggaran negara.
Lebih jauh, Darman mendesak perlunya reformasi regulasi dalam Perpres atau Peraturan LKPP terkait kepastian waktu pertanggungjawaban hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan.
“Dalam konsep negara hukum kita, tidak boleh ada penegakan hukum yang melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*)












