Labuha, falalamo.com – Praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai terungkap.
Kasus penguasaan 7 paket proyek bernilai Rp 5,53 miliar oleh CV Indong Saputri kini menyeret jajaran internal Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Halsel dalam pusaran dugaan permainan tender berulang.
Indikasi manipulasi data muncul setelah Pokja meloloskan CV Indong Saputri untuk memenangkan 7 paket pekerjaan secara bersamaan.
Padahal, 6 paket di antaranya ditandatangani dalam rentang waktu yang sangat berdekatan, sementara 1 paket lainnya belum rampung di lapangan atau belum menuntaskan PHO.
Langkah Pokja ini dinilai sengaja menabrak batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Sorotan menunjuk langsung pada Kepala UKPBJ Halsel, Muhammad Imron. Pernyataan Imron sebelumnya yang mengklaim CV Indong Saputri hanya memenangkan 5 paket proyek terbukti bertolak belakang dengan fakta sistem elektronik.
Data Portal SPSE secara gamblang menayangkan CV Indong Saputri memenangi 7 paket tender.
Ketidaksesuaian ini memicu tuduhan bahwa Kepala UKPBJ sengaja melakukan pembohongan publik untuk menutupi pelanggaran tersebut.
Sikap tidak kooperatif juga ditunjukkan oleh pihak kontraktor. Saat dikonfirmasi media mengenai dugaan penguasaan proyek melebihi kapasitas ini, Direktur CV Indong Saputri memilih berkelit dan melontarkan alasan-alasan yang tidak substantif untuk menghindar dari pokok persoalan.
Sejumlah pelaku jasa konstruksi di Halmahera Selatan menilai langkah nekad Pokja dan UKPBJ ini sebagai bentuk kecurangan fatal.
Selama ini, praktik semacam ini disinyalir telah terjadi berulang kali di Bumi Saruma akibat minimnya pengawasan media maupun lembaga pemantau independen.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi sengaja menabrak regulasi. Tindakan Pokja yang memaksakan pemenang berpotensi membatalkan seluruh kontrak kerja yang telah ditandatangani,” tegas salah satu kontraktor lokal, Minggu (2/8/2026).
Praktisi hukum dan pengamat pengadaan menegaskan bahwa konsekuensi atas pengondisian proyek ini sangat serius.
Jika terbukti ada manipulasi dalam proses evaluasi kualifikasi, seluruh paket pekerjaan tersebut gugur demi hukum.
Selain pembatalan kontrak, tindakan nekat jajaran UKPBJ dan Pokja Halsel berujung pada penetapan temuan kerugian negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun BPK, serta ancaman sanksi pidana korupsi. (*)












