HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

2.125 Kantong Cap Tikus Hasil Razia 7 Bulan Dimusnahkan Polsek Bacan Timur!

×

2.125 Kantong Cap Tikus Hasil Razia 7 Bulan Dimusnahkan Polsek Bacan Timur!

Sebarkan artikel ini
Polsek Bacan Timur memusnahkan 2.125 kantong cap tikus dan ratusan botol miras hasil razia Januari-Juli 2026. (Dok. Humas Polres Halsel)

Labuha, falalamo.com – Polsek Bacan Timur memusnahkan ribuan bungkus minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Mapolsek Bacan Timur, Rabu (5/8/2026).

Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia rutin personel kepolisian sejak Januari hingga Juli 2026.

​Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri bersama Camat Bacan Timur Niar Barakati, Babinsa, serta jajaran pemerintah desa setempat.

​”Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari 2.125 kantong plastik cap tikus, 239 botol miras kemasan, serta 11 jerigen cap tikus setara 285 liter,” ujar Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri.

​Petugas bersama unsur Forkopimcam memusnahkan seluruh barang haram tersebut secara bersama-sama.

Baca Juga  Dua Bocah di Ternate Hanyut Terseret Arus Selokan saat Hujan Deras

Syukri menegaskan, sebagian besar aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah Bacan Timur dipicu oleh konsumsi miras.

​”Berdasarkan evaluasi kami, berbagai tindak pidana berawal dari konsumsi miras. Karena itu, penindakan miras menjadi prioritas utama kami untuk mencegah kejahatan di tengah masyarakat,” tegas Syukri.

​Syukri memastikan Polsek Bacan Timur bakal terus mengintensifkan razia di titik-titik rawan.

Ia memimta seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, hingga TNI terus bersinergi memperketat pengawasan peredaran miras ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *