Labuha, falalamo.com – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali meratakan tempat penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di area perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur.
Polisi membuang ratusan liter bahan baku dan merusak alat produksi di lokasi.
Operasi dipimpin oleh Ps. Kasat Tahti Polres Halsel, Aiptu Muh. La Impi. Petugas menyisir area pedalaman perkebunan hingga menemukan pabrik rakitan yang sedang beroperasi.
”Tim langsung membongkar fasilitas penyulingan. Kami menumpahkan 225 liter bahan baku saguer yang sedang dimasak di dalam drum maupun yang tersimpan di jerigen, serta menyita 1 liter cap tikus siap edar,” ujar Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, mewakili Kapolres Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026).
Petugas juga memotong cerobong bambu penyulingan dan merusak jerigen penampung agar tempat tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk memproduksi miras.
Namun, pemilik tempat penyulingan melarikan diri sebelum petugas mengepung lokasi.
”Pemberantasan miras merupakan prioritas kami untuk memutus rantai pemicu kejahatan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku produksi maupun peredaran miras di wilayah Halsel,” tegas Hermansyah.
Hermansyah mengimbau warga agar terus berperan aktif melaporkan keberadaan lokasi penyulingan atau peredaran miras ilegal di sekitarnya demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (*)












