Labuha, falalamo.com – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) meratakan satu lokasi penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus di area perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (6/8/2026).
Polisi memusnahkan 550 liter bahan baku saguer di tempat.
Operasi pemusnahan dipimpin oleh Ps. Kasat Tahti Polres Halsel, Aiptu Muh. La Impi.
Petugas menyisir area perkebunan sejak pukul 08.30 WIT hingga mendapati tempat penyulingan rakitan yang masih aktif memasak miras.
”Di lokasi, petugas menemukan 1 drum penyulingan yang sedang memasak 150 liter saguer, 4 drum penampung berisi 300 liter saguer, serta jerigen dan galon berisi 100 liter saguer cadangan,” ujar Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, mewakili Kapolres Halmahera Selatan.
Mendapati hal itu, petugas langsung mengambil tindakan tegas. Polisi menumpahkan seluruh bahan baku saguer sebanyak 550 liter ke tanah, memotong cerobong bambu, serta membakar satu unit bevak (tenda singgah) agar lokasi tersebut tidak bisa difungsikan kembali.
Namun, pemilik tempat penyulingan berhasil kabur melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui kedatangan rombongan polisi.
”Pelaku diduga kabur saat memantau kedatangan tim. Meski begitu, kami hancurkan seluruh peralatan produksi agar mata rantai pembuatannya terputus,” tegas Hermansyah.
Hermansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah Halmahera Selatan.
Ia mengimbau warga segera melapor via Call Center 110 jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. (*)











