TERNATE, falalamo.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menggerebek seorang pria berinisial ALA di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.
Petugas mendapati pelaku menyembunyikan 11 saset sabu siap edar di bawah lemari pakaian.
Penggerebekan yang dipimpin Unit II Ditresnarkoba ini berlangsung pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 05.50 WIT.
Petugas menggeledah rumah pelaku dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 saset kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,76 gram yang disembunyikan di bawah lemari pakaian,” ungkap Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, Sabtu (12/9/2026).
Hadi menjelaskan, penangkapan ALA merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.
Polisi terus memburu jaringan di atasnya guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah Kota Ternate.
Kepada penyidik, ALA mengaku mengendalikan barang haram itu atas perintah seseorang yang berada di balik jeruji besi.
Ia mengklaim berkomunikasi via aplikasi WhatsApp dengan orang yang diduga merupakan warga binaan Lapas Ternate.
“Terlapor mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Ternate. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui identitas aslinya karena komunikasi hanya melalui WhatsApp,” terang Hadi.
Saat ini, ALA beserta barang bukti 5,76 gram sabu telah mendekam di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut.
Penyidik terus mendalami keterangan pelaku untuk membongkar keterlibatan narapidana Lapas Ternate dan pihak lain dalam jaringan ini.
“Polda Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram,” tegas Hadi. (*)












