Ternate, falalamo.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Ditjen PSDKP KKP RI mengambil sikap tegas terhadap maraknya pemasangan rumpon liar.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut mencatat kondisi memprihatinkan: dari 1.400 rumpon yang tersebar di wilayah perairan di bawah 12 mil laut, baru 6 unit yang memiliki izin resmi.
Plt. Kepala DKP Maluku Utara, Kadri La Etje, menegaskan bahwa seluruh pemilik rumpon wajib mematuhi aturan perizinan.
Keberadaan ribuan rumpon tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pelayaran kapal Pelni serta keberadaan kabel optik bawah laut.
”Melalui forum sosialisasi ini, kita semua bersepakat bahwa setiap pemilik rumpon harus tertib hukum. Mereka diwajibkan memiliki izin resmi,” tegas Kadri usai Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kantor PPN Bastiong, Ternate, Rabu (16/9/2026).
Tim gabungan DKP Malut dan PSDKP sebenarnya telah menggelar operasi penertiban sejak 4 Agustus 2026.
Hingga pertengahan September 2026, petugas gabungan melayangkan tindakan tegas dengan mencabut 26 rumpon liar.
”Tim mencatat telah menertibkan 14 rumpon di wilayah bawah 12 mil laut dan 12 rumpon di wilayah atas 12 mil laut,” ungkap Kadri.
Pemerintah memprioritaskan penertiban pada rumpon yang berada di lintasan kapal penumpang dan jalur kabel optik bawah laut.
Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan massal serta kerusakan jaringan komunikasi global.
Kadri berkaca pada insiden putusnya kabel laut di Papua dan Sangir Talaud akibat sangkutan jangkar rumpon yang sempat melumpuhkan jaringan Telkomsel.
”Kami menyurati seluruh pemilik rumpon dan bagang agar segera memindahkan alat tangkap mereka dari jalur vital tersebut. Kami juga membagikan brosur edukasi peta jalur optik bersama PT Len Telekomunikasi,” jelasnya.
DKP Malut memastikan bantuan rumpon dari Pemprov pada masa mendatang wajib melampirkan izin resmi dan titik koordinat pasti agar nelayan tidak lagi melanggar zona terlarang. (*)












