Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukrimKabupaten Halmahera TengahPeristiwaPolisi

Polisi di Halteng Dipecat karena Hamili Wanita dan Paksa Lakukan Aborsi

×

Polisi di Halteng Dipecat karena Hamili Wanita dan Paksa Lakukan Aborsi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Halmahera Tengah, Maluku Utara AKBP Aditya Kurniawan (dok, istimewa)

Falalamo | Halteng – Kapolres Halmahera Tengah (Halteng) AKBP Aditya Kurniawan memastikan akan menggelar sidang etik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap anggotanya, Bripka JH alias Julkarnain Hidayat.

Oknum polisi tersebut diduga menghamili seorang wanita dan memaksa korban melakukan aborsi.

“Kita tinggal menunggu proses sidang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) JH,” kata Aditya usai menghadiri upacara pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) Sejumlah PJU Polda Malut, Jumat (10/1/2025).

Bripka JH yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halteng ini dilaporkan ke unit Profesi dan Pengamanan Polres Halmahera Tengah pada 1 November 2024.

Hal ini dibuktikan dengan surat perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/4638/XI/2024/Sipripram.

Baca Juga  Sukses Cetak Petani Mandiri, PT Wanatiara Persada Perluas Program Bareng Polres Halsel

Korban berinisial SM (26) mengungkapkan, hubungannya dengan JH awalnya berjalan baik.

Namun situasi berubah drastis setelah dia mengabarkan kehamilannya.

“Saya kira dia bertanggungjawab. Saya hancur. Dia menyuruh saya aborsi saat saya hamil pertama, dan kali ini saya dihamili lagi tapi dia tidak punya itikad untuk tanggungjawab,” ungkap SM, Senin (2/12/2024).

JH yang diketahui telah berkeluarga ini kemudian memutuskan hubungan dan semua kontak dengan korban.

Pihak keluarga korban mendesak institusi kepolisian untuk memberikan keadilan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan melakukan tindakan yang memalukan seperti ini,” ujar salah satu anggota keluarga korban. (*)

Baca Juga  APDESI Malut Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *