Falalamo, Labuha – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Selatan (Halsel) mewajibkan masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran pangkalan minyak tanah untuk menyertakan bukti berupa foto atau video.
Hal ini disampaikan menyusul banyaknya laporan pangkalan yang menjual langsung ke pengecer.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya pangkalan minyak tanah yang menjual langsung ke pengecer, padahal itu tidak diperbolehkan. Namun, untuk menindaklanjutinya, kami membutuhkan bukti yang jelas, seperti foto atau video, agar tim kami dapat melakukan verifikasi di lapangan,” ujar Kepala Disperindag Halsel Ardiani Rajilun di Labuha, Kamis (30/1/2025).
Ardiani menjelaskan, tanpa bukti yang kuat, pihaknya sulit mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan yang diduga melanggar aturan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih proaktif dalam mengawasi distribusi minyak tanah.
“Kami ingin memastikan distribusi minyak tanah berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Disperindag Halsel sendiri berkomitmen mengawasi distribusi minyak tanah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan konsumen. (*)













