Falalamo – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan untuk pasangan calon nomor urut 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi. Suleman dan nomor urut 2 Rusian Djafar-Muhtar Sumaila.
Dalam sidang dismissal yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 19.30 WIB, MK menyatakan kedua gugatan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Mahkamah telah meyakini penyelenggaraan Pilkada Halmahera Selatan tahun 2024 telah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Hakim MK Asrul Sani.
Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis (30/1) dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Konsekuensinya, pasangan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin yang unggul dalam perolehan suara, resmi melaju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan periode 2024-2029. (*)













