Labuha, falalamo – Tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa di Halmahera Selatan masih menjadi persoalan, ditandai dengan maraknya pengaduan dan laporan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum maupun Inspektorat Daerah.
Terkait hal ini, Direktur LBH Justice Maluku Utara Ongky Nyong menganalisis bahwa persoalan ini terjadi karena pertanggungjawaban keuangan desa lebih berorientasi administratif keluar desa dibandingkan kepada masyarakat desa itu sendiri.
“Selama ini pengelolaan keuangan desa terkesan tidak transparan apalagi akuntabel. Masyarakat kesulitan mendapat akses informasi berbasis data mengenai sasaran penggunaan keuangan desa,” ungkap Ongky, Senin (27/10/2025).
Dikutip dari opininya berjudul “Retreat dan Harapan Reformasi Birokrasi Desa”, Ongky menyebut pengelolaan keuangan desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 menyebutkan salah satu asas pengelolaan keuangan desa adalah asas akuntabilitas.
Menurut Ongky, akuntabilitas adalah upaya mengelola keuangan desa dengan mental jujur dan berani mempertanggungjawabkan yang benar sekaligus berani mempertanggungjawabkan yang salah.
Ia menyarankan agar kepala desa memberikan kejelasan secara detail kepada masyarakat tentang sasaran peruntukan keuangan desa yang dapat dilihat dan dirasakan langsung, serta berani menunjukkan kendala dalam pengelolaan dana desa.
Ongky juga mencatat pentingnya sistem pengawasan Inspektorat Daerah menerapkan mekanisme evaluasi yang transparan dan dapat diakses masyarakat di setiap desa untuk kepentingan pembinaan. (*)













