Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HumanioraNasional

Era Baru Desa: Dari UU Nomor 6/2014 hingga UU Nomor 3/2024

×

Era Baru Desa: Dari UU Nomor 6/2014 hingga UU Nomor 3/2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

falalamo – Desa di Indonesia memasuki babakan baru sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Direktur LBH Justice Maluku Utara Ongky Nyong mencatat bahwa semangat UU Desa antara lain adalah penghargaan atas keberagaman, penguatan payung hukum pemerintahan desa, pemberian anggaran langsung ke desa, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan proses penganggaran.

“Reformasi birokrasi desa adalah kemestian yang harus diwujudkan untuk menjawab tantangan-tantangan desa pada babak baru ini,” tulis Ongky dalam opininya “Retreat dan Harapan Reformasi Birokrasi Desa“, Senin (27/10/2025).

Ia mengutip pandangan Prof. Inu Kencana Syafi’i yang memaknai pemerintahan sebagai moral, bahwa moral birokrat pemerintahan harus menjadi landasan krusial dalam memandu tindakan pelaksanaan tugas pokok di ruang pelayanan publik.

Baca Juga  Gandeng Unkhair, Dua Perusahaan Tambang Ini Wujudkan Kampung Sehat di Obi

Birokrasi desa, menurut Ongky, harus dipandang sebagai sentral pelayanan publik strategis yang paling terdepan.

Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga advokatif dalam melindungi hak-hak asal usul desa yang telah diamanatkan konstitusi.

“Praktik pemerintahan desa sebetulnya menjadi cerminan membuminya demokrasi dalam pemerintahan nasional atau daerah. Ukuran kualitas demokrasi pemerintahan daerah dapat dilihat pada implementasi demokrasi pemerintahan yang ada di desa,” jelasnya.

Konsepsi reformasi birokrasi sendiri lahir sebagai solusi tepat di era reformasi 1998 yang bertumpu pada semangat pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dengan karakteristik dan dinamika desa yang berbeda-beda, sistem tata kelola pemerintahan desa didesain lebih strategis untuk menjawab tuntutan kehidupan lokal, termasuk penetapan aspek kewenangan secara lokal berdasarkan asas subsidiaritas. (*)

Baca Juga  Kebijakan Fiskal dan Moneter: Pengertian, Tujuan, dan Penerapan di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *