Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ekonomiKeuanganNasionalTambang

Menkeu Rombak Aturan DBH-DAU, Dana Segar Langsung Mengalir ke Daerah

×

Menkeu Rombak Aturan DBH-DAU, Dana Segar Langsung Mengalir ke Daerah

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya rombak aturan DBH dan DAU lewat PMK 35/2026. Dana daerah kini cair sejak Januari, skema dipecah lebih agresif gantikan PMK 67/2024.
Menkeu Purbaya rombak aturan DBH dan DAU lewat PMK 35/2026. Dana daerah kini cair sejak Januari, skema dipecah lebih agresif gantikan PMK 67/2024. (Dok. Istimewa)

falalamo.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah.

Kebijakan baru ini memastikan dana segar dari pusat sudah bisa mengalir ke kas daerah sejak awal Januari.

Example 325x300

Perombakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Beleid yang diundangkan pada 25 Mei 2026 itu resmi mencabut regulasi sebelumnya, PMK No. 67/2024.

“Bahwa PMK No. 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,” tulis poin pertimbangan PMK 35/2026, dikutip Jumat (29/5/2026).

Baca Juga  Iwakum Ajukan Judicial Review UU Pers ke MK, Minta Perlindungan Hukum Wartawan Diperjelas

Perubahan utama beleid baru ini menyasar perbaikan ritme transfer dana dari pusat ke daerah.

Salah satu perubahan paling mencolok terjadi pada skema penyaluran DBH Pajak, yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Aturan lama Pasal 45 ayat (1) PMK 67/2024 menyalurkan DBH Pajak dalam enam tahapan, yakni Februari (10%), April (15%), Juni (15%), Agustus (20%), Oktober (20%), dan pelunasan selisih pada Desember.

Kini, Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026 memecah alokasi tersebut menjadi tujuh tahap yang lebih agresif.

Pemerintah langsung menyuntikkan dana sejak Januari (7,5%), berlanjut ke Februari (7,5%), April (10%), Juni (15%), Agustus (20%), Oktober (20%), dan pelunasan selisih penyaluran dipercepat ke November—bukan lagi Desember.

Baca Juga  3 Alasan Utama Kenapa Mayoritas UMKM Gagal Menurut Raymond Chin

Pola akselerasi yang sama juga berlaku untuk DBH Sumber Daya Alam (SDA).

Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026 menetapkan penyaluran DBH SDA dalam tujuh tahap, mengubah skema enam tahap aturan sebelumnya.

Pemda kini menerima injeksi DBH SDA mulai Januari (7,5%), Februari (7,5%), Maret (10%), Mei (15%), Juli (20%), September (20%), dan pelunasan pada November.

Hal baru lainnya, PMK 35/2026 memisahkan skema penyaluran DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) dari kelompok DBH Pajak lainnya. Pasal 32 ayat (1) menetapkan jalur khusus DBH CHT menjadi lima tahap.

Daerah menerima kucuran pertama sebesar 20% paling cepat pada Januari, dilanjutkan tahap kedua (15%) paling cepat 30 hari setelahnya, tahap ketiga Maret (20%), tahap keempat (15%) pada bulan berikutnya, dan pelunasan selisih paling lambat Juni tahun anggaran berjalan.

Baca Juga  Halmahera Selatan Raih Penghargaan Terbaik Pertama dari KPKNL Ternate

Penyesuaian juga menyentuh DAU yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Pasal 117 ayat (1) PMK 35/2026 menetapkan penyaluran DAU spesifik tersebut dalam lima tahapan, mulai Januari hingga pelunasan pada Juni.

Skema ini mengubah pola lama PMK 67/2024 yang hanya membaginya ke dalam tiga termin pencairan, yakni Februari, April, dan Juli.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 159 PMK 35/2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *