Falalamo – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU No 40/1999 tentang Pers.
Langkah ini dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80, Sabtu (17/8/2025).
Tim kuasa hukum Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi mengajukan permohonan tersebut karena menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2025).
Viktor menyebut ketidakjelasan tersebut membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.
Dua Opsi Pemaknaan
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan dua opsi.
Pertama, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
Kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan langkah ini merupakan upaya memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers Indonesia.
“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” ujar Kamil.
Dia menekankan wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
Bandingkan dengan Profesi Lain
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas seperti profesi lain.
“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir,” kata Ponco.
Menurutnya, jika tidak ada perlindungan yang jelas, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam. (*)













