BeritaHukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPemdaPeristiwa

Borong 7 Paket Rp 5,5 Miliar, Menang Tender CV Indong Saputri di Halsel Disoal

×

Borong 7 Paket Rp 5,5 Miliar, Menang Tender CV Indong Saputri di Halsel Disoal

Sebarkan artikel ini
Kepala UKPBJ Halmahera Selatan, Muhammad Imron. Imron enggan memberikan penjelasan rinci terkait dugaan pelanggaran evaluasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) pada penetapan pemenang 7 proyek di Halsel. (Dok. Istimewa)

LABUHA, falalamo.com – Kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, satu kontraktor CV Indong Saputri tercatat memborong hingga 7 paket pekerjaan sekaligus di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total pagu mencapai Rp 5,53 miliar.

Fenomena “sapu bersih” tender ini memicu dugaan pelanggaran aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Publik pun mempertanyakan proses evaluasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan UKPBJ Halsel.

Laporan investigasi Lugopost.id menyebut Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), CV Indong Saputri mengantongi tujuh proyek bernilai fantastis:

  • Pembangunan Pabrik Es: Rp 2 miliar
  • Pembangunan Dermaga Desa Tagono: Rp 1 miliar
  • Pembangunan Gudang Rumput Laut: Rp 800 juta
  • Peningkatan Jaringan Air Bersih Desa Kaputusan: Rp 558,7 juta
  • Pembangunan Tangki Septik Individual Desa Loleo Jaya: Rp 490 juta
  • Pembangunan Tangki Septik Individual Desa Kaputusan: Rp 490 juta
  • Pengadaan Karamba Jaring Tancap Budidaya Ikan Laut Paket B: Rp 200 juta
Baca Juga  Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan dan Penginapan Menjelang Ramadan, 4 Orang Diamankan
Tangkapan layar dari halaman SPSE yang menampilkan proyek Pembangunan Pabrik Es senilai Rp 2 miliar. Proyek ini menjadi salah satu dari 7 paket bernilai total Rp 5,5 miliar yang dimenangkan CV Indong Saputri di Halmahera Selatan. (Foto: Tangkapan Layar SPSE)

Diduga Tabrak Aturan LKPP

Kemenangan beruntun ini disinyalir menabrak Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Aturan tersebut menegaskan bahwa penyedia barang/jasa berkualifikasi usaha kecil wajib memenuhi syarat SKP.

Batas maksimal Kemampuan Paket (KP) untuk usaha kecil adalah 5 paket pekerjaan (SKP = KP – P).

Artinya, CV Indong Saputri secara regulasi diduga telah melewati batas maksimal paket pekerjaan yang boleh ditangani dalam waktu bersamaan.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala UKPBJ Halmahera Selatan, Muhammad Imron, memberikan respons minim dan terkesan menghindari substansi masalah.

“Nanti saya cek di Pokjanya dulu, Pak,” ujar Imron singkat.

Upaya konfirmasi susulan mengenai status kualifikasi perusahaan, verifikasi SKP, hingga selisih data SPSE dengan klaim internal UKPBJ tidak membuah hasil.

Baca Juga  Sultan Bacan Bocorkan Resep Rahasia 'Otak Anti Kaku', Ternyata Bermula dari Sini!

Imron memilih enggan merespons lebih lanjut, meski pesan konfirmasi telah terkirim dan dibaca.

Sebagai informasi, Polemik di tubuh UKPBJ Halsel ini bukan yang pertama. Sebelumnya, salah satu peserta tender bernama Haidar bahkan telah melaporkan dugaan penyimpangan proses tender ke Polres Halmahera Selatan.

Sejumlah pihak kini mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengambil tindakan tegas.

Bupati diminta segera merombak kinerja Kepala UKPBJ serta memerintahkan Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memeriksa seluruh dokumen evaluasi 7 paket proyek tersebut.

Langkah audit menyeluruh ini dinilai mendesak demi menjamin transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Basam-Helmi. (*)

Baca Juga  Bupati Halsel Mediasi Konflik Warga Dua Desa di Bacan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *