Labuha, falalamo.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengaudit anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam kegiatan Workshop Pedoman dan Tata Cara Penggunaan serta Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
Desakan itu mencuat setelah informasi beredar bahwa tidak semua dari 30 anggota DPRD yang dianggarkan hadir dalam workshop tersebut.

LIRA secara khusus menyoroti Sekretaris Komisi I DPRD Halmahera Selatan dari Partai Gerindra, Iksan U. Basra, yang disebut absen dalam kegiatan itu.
“Anggaran perjalanan dinas bersumber dari APBD sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta BPK melakukan audit untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tegas Ketua LIRA Maluku Utara, Sa’id Alkatiri, dilansir dari Lugopost.id, Senin (25/5/2025).
Sa’id meminta BPK memeriksa secara menyeluruh seluruh dokumen perjalanan dinas, mulai dari surat tugas, tiket perjalanan, daftar hadir peserta, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Pemeriksaan itu, kata dia, penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, bila ada peserta yang tidak mengikuti kegiatan namun anggaran perjalanan dinasnya tetap dicairkan, fakta itu harus dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.
Selain mendesak BPK, LIRA juga meminta Sekretariat DPRD Halmahera Selatan menjelaskan jumlah peserta yang benar-benar hadir dalam workshop serta mekanisme pencairan anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Halmahera Selatan, Muhammad Sayuti, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya hanya memproses pembayaran perjalanan dinas setelah menerima surat tugas dari pimpinan DPRD.
Ia mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan langsung kepada pimpinan dewan.
“Bisa hubungi pimpinan DPRD, soalnya dari kami menerima surat tugas dari pimpinan DPRD baru kami proses pembayaran perjadin,” ujar Sayuti.
Namun hingga berita ini tayang, tiga pimpinan DPRD Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan atas persoalan ini. (*)













