Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabupaten Halmahera SelatanKeuanganMaluku UtarapasarPemdaPeristiwa

KPK Sudah Ingatkan sejak 2024, Kini Pasar dan Mall Tuwokona di Halsel Rusak Terbengkalai

×

KPK Sudah Ingatkan sejak 2024, Kini Pasar dan Mall Tuwokona di Halsel Rusak Terbengkalai

Sebarkan artikel ini
Kandisi bangunan ditumbuhi semak belukar
Kandisi bangunan pasar sebagian besar telah ditumbuhi semak belukar akibat ditinggalkan para pedagang sejak 2020 (foto: Moch/falalamo)

Labuha, falalamo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk segera merehabilitasi pasar dan mall di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, sejak 2024.

Dua tahun berselang, fasilitas bernilai miliaran rupiah itu tetap terbengkalai dan terus rusak tanpa ada tindak lanjut dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel.

Example 325x300
Kondisi terkini pasar Halsel
Kondisi rusak total di sebagian besar bangunan pasar Tuwokona, pasar ini telah ditinggalkan pedagang sejak 2020 (foto: Moch/falalamo)

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Maluku Utara, Abdul Haris, menyampaikan peringatan itu secara langsung saat meninjau sejumlah proyek strategis yang mangkrak di Halmahera Selatan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan fasilitas publik yang dibangun dari uang negara terbengkalai begitu saja.

“Untuk pasar dan mall itu nanti dianggarkan agar direhab, supaya tidak sia-sia. Sayang kalau anggaran miliaran rupiah sudah habis tapi fasilitas tidak dimanfaatkan,” tegas Abdul Haris saat kunjungan tersebut.

Baca Juga  Bupati Halsel Bantah Zonasi Tanpa Dasar Hukum

Rekomendasi KPK itu hingga kini tidak direalisasikan Pemkab Halsel.

Memasuki tahun anggaran 2026, Disperkim — dinas yang seharusnya paling bertanggung jawab menindaklanjuti — belum menunjukkan langkah konkret apapun.

Menanggapi hal ini, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai sikap diam Pemkab Halsel itu sebagai kelalaian serius yang merugikan masyarakat.

“KPK sudah jelas meminta agar pasar dan mall Tuwokona direhabilitasi, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Ini jelas kelalaian pemerintah daerah,” kata Said Alkatiri dikutip dari Lugopost, Jumat (27/3/2026).

Said menegaskan, pembiaran terhadap aset daerah bernilai miliaran rupiah bukan sekadar soal proyek mangkrak, melainkan juga cerminan buruknya tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga  Warga Keluhkan Sampah Berserakan di Kota Labuha, Bau Busuk Ganggu Pengguna Jalan

“Kalau dibiarkan, fasilitas itu akan rusak total. Ini bukan hanya soal proyek mangkrak, tapi juga soal tanggung jawab pemerintah terhadap aset daerah,” ujarnya.

Ia mendesak Pemkab Halsel, khususnya Disperkim, segera mengeksekusi rekomendasi KPK — baik melalui penganggaran rehabilitasi maupun percepatan pelaksanaannya.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, pasar dan mall Tuwokona hanya akan menjadi simbol kegagalan tata kelola pembangunan daerah,” tandas Said. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *