Labuha, falalamo.com – Kantor Hukum Safri Nyong & Associates mengecam keras dugaan tindakan intimidasi oleh oknum penyidik Unit 1 Polres Halmahera Selatan (Halsel).
Oknum polisi tersebut melayangkan pesan WhatsApp yang berisi ancaman dan tekanan psikologis kepada pihak klien.
Bukti tangkapan layar yang diterima menunjukkan oknum penyidik memaksa klien untuk datang ke Polres Halsel pada hari Sabtu dan Minggu.
Pihak kuasa hukum menilai isi pesan tersebut sangat intimidatif dan mencederai prinsip penegakan hukum yang menjunjung hak asasi manusia.
Kuasa Hukum, Safri, menegaskan bahwa komunikasi langsung penyidik kepada klien yang telah memiliki pendampingan hukum melanggar etika profesi.
Ia menyayangkan sikap Propam Polres Halsel yang belum mengambil tindakan nyata hingga saat ini.
“Kami mengantongi bukti komunikasi yang berisi ancaman dari penyidik kepada klien kami,” ujar Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa Pasal 117 KUHAP menjamin hak setiap warga negara untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapa pun.
Safri juga menyebut tindakan intimidasi ini menabrak Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
Kasus ini, menurutnya, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Halmahera Selatan.
Oleh karena itu, ia mendesak Propam Polres Halsel agar bekerja profesional, transparan, dan berani menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Safri tidak ingin masyarakat menilai polisi melakukan pembiaran atau melindungi anggotanya yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak Polres Halmahera Selatan guna mendapatkan konfirmasi resmi terkait kasus tersebut. (*)













