Ternate, falalamo.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.
Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode ini tersandung proyek senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Aliong Mus.
Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat politisi lokal tersebut.
“Iya benar, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara mencium bau busuk dalam proyek bernilai fantastis itu.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian negara itu berasal dari tiga modus operandi. Penyidik mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang melanggar ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.
Aliong Mus menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menjerat tiga orang, yakni YS alias Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayidno, dan MPR alias Melanton yang berperan sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Kejati Maluku Utara membuka peluang penambahan tersangka baru. Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu masih terus berkembang dan belum menutup kemungkinan menjaring pihak lain yang terlibat.
Penyidik akan segera memanggil Aliong Mus untuk pemeriksaan.
Mantan orang nomor satu di Pulau Taliabu itu dijadwalkan dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara dalam waktu dekat. (*)













