Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaekonomiMaluku UtaraNasionalPeristiwaTambang

Kuota RKAB Dipangkas, Weda Bay Nickel Bersiap PHK 10 Ribu Pekerja!

×

Kuota RKAB Dipangkas, Weda Bay Nickel Bersiap PHK 10 Ribu Pekerja!

Sebarkan artikel ini
Pekerja tambang duduk di belakang mobil bak di depan area pabrik PT. IWIP di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Indonesia, pada 12 Agustus 2024. Foto karya fotografer Indonesia, Mas Agung Wilis Yudha Baskoro, ini yang menjadi salah satu pemenang kategori tunggal untuk kawasan Asia Pasifik dan Oseania WPP 2025. (ARSIP WORLD PRESS PHOTO)

falalamo.com – Manajemen PT Weda Bay Nickel (WBN) membawa kabar mengejutkan terkait kelangsungan bisnisnya di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Perusahaan bersiap merumahkan sekitar 10.000 pekerja dan kontraktor imbas pemangkasan drastis kuota produksi nikel oleh pemerintah.

Example 325x300

CEO Eramet Indonesia sekaligus perwakilan pemegang saham WBN, Jerome Baudelet, mengonfirmasi bahwa pengurangan kapasitas produksi ini memaksa perusahaan memangkas hingga 65 persen tenaga kerja sampai pertengahan 2026.

Dari total 18.000 hingga 19.000 pekerja yang ada saat ini, mayoritas menghadapi ketidakpastian kerja hingga akhir Juni nanti.

“Kami akan melakukan pengurangan sebesar 65 persen dan itulah kondisi yang kemungkinan akan kami hadapi hingga akhir Juni,” ujar Jerome dalam Exclusive Media Briefing: Eramet Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (21/5/2026).

Baca Juga  Dosen Unkhair Berdayakan Petani Bangko Lewat Sistem Agroforestri

Kronologi Operasional Tambang WBN Berhenti Beroperasi

Jerome menjelaskan bahwa perusahaan kini mulai menghentikan sementara operasional tambang secara bertahap.

Badai efisiensi ini bergulir setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) WBN tahun 2026 dari 42 juta wet metric ton (wmt) menjadi hanya 12 juta wmt.

Pihak manajemen memperkirakan kuota mini tersebut sudah habis terpakai pada pertengahan Mei 2026 ini.

Kondisi tersebut memaksa tambang raksasa di Maluku Utara itu masuk ke fase care and maintenance (penghentian sementara) sembari menunggu revisi izin dari pemerintah.

Kendati menghentikan aktivitas pengerukan nikel, perusahaan memastikan tetap menjalankan pengelolaan lingkungan seperti pengolahan air tambang dan rehabilitasi lahan.

Baca Juga  ISNU Tolak Oligarki di Proyek Jalan Trans Kie Raha Maluku Utara

Manajemen juga berupaya meminimalkan dampak PHK massal dengan mengalihkan sebagian pekerja ke proyek smelter lain di kawasan industri Weda Bay.

Namun, kebijakan ini tetap mematikan potensi penciptaan lapangan kerja baru di Maluku Utara.

Jerome menyebut, kawasan industri Weda Bay seharusnya mampu menyerap 10.000 tenaga kerja tambahan jika pemerintah tidak memangkas kuota produksi mereka tahun ini.

Pasokan Raksasa IWIP Terancam, ESDM Batasi Produksi Nasional

Penghentian operasi komersial WBN ini langsung mengancam rantai pasok bahan baku Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Kawasan industri raksasa tersebut membutuhkan sekitar 100 juta ton bijih nikel per tahun, sehingga hilangnya pasokan WBN memaksa mereka melirik opsi impor dari Filipina atau pengiriman dari Sulawesi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Sebut Jual Beli Tanah Bodong, Kades Babang Bakal Dilaporkan ke Polda

Langkah pembatasan ini merujuk pada kebijakan Kementerian ESDM yang memangkas target produksi nikel nasional menjadi 260 juta hingga 270 juta ton pada 2026 demi mendongkrak harga nikel global yang sempat anjlok.

Saat ini, PT Weda Bay Nickel tengah melayangkan permohonan revisi kuota RKAB kepada pemerintah agar roda bisnis mereka bisa kembali berputar normal pada semester kedua 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *