TERNATE, falalamo – Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Maluku Utara memberikan dukungan bersyarat terhadap pembangunan Jalan Trans Kie Raha.
Organisasi ini menolak keras penguasaan lahan di sepanjang jalur jalan oleh pejabat, politisi, dan kelompok oligarki.
Ketua ISNU Maluku Utara, Dr Mukhtar A Adam SE MSi, menyatakan dukungan tersebut disertai enam prinsip moral pembangunan yang menekankan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi antarpulau.
“Jalan Trans Kie Raha adalah jalan kemakmuran rakyat, bukan jalan para penguasa,” tegas Mukhtar dalam keterangan tertulisnya di Ternate, Senin (10/11/2025).
Mukhtar memaparkan, pembangunan jalan strategis yang menghubungkan warga dari empat kesultanan di Maluku Utara ini harus memenuhi enam kriteria ketat.
Pertama, sepanjang jalur Trans Kie Raha ditetapkan sebagai zona permukiman baru bagi warga Empat Kesultanan dan masyarakat dari 23 pulau berkarakter satu desa satu pulau.
Permukiman ini diperuntukkan bagi penduduk miskin dan rentan yang mencapai 285.000 jiwa, serta generasi milenial dan Gen Z yang membutuhkan hunian dan aktivitas ekonomi baru.
Kedua, jalan ini harus menjadi poros Perkampungan Nusantara yang memfasilitasi perpindahan dan integrasi antarpulau, menciptakan ruang hidup yang merepresentasikan keberagaman Indonesia di bumi Moloku Kie Raha.
Ketiga, pola permukiman dibangun dengan prinsip keberagaman lintas suku, agama, dan asal pulau untuk menghindari eksklusivitas yang menjadi sumber konflik.
Poin keempat menjadi penekanan utama ISNU. Organisasi ini menolak dan mengutuk keras segala bentuk penguasaan lahan oleh pejabat daerah, politisi, pengusaha, dan kelompok oligarki.
ISNU mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat atas nama perorangan, melainkan atas nama negara yang diperuntukkan bagi petani dan masyarakat kepulauan.
Kelima, ISNU meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memimpin penandatanganan Pakta Integritas Bersama yang wajib diikuti seluruh kepala daerah, DPRD, dan pejabat publik.
Pakta ini berisi pernyataan tidak akan memiliki lahan di sepanjang jalur Trans Kie Raha, baik atas nama pribadi, keluarga, maupun perusahaan.
Jika terbukti melanggar, kepemilikan harus dicabut dan dikembalikan ke negara.
Poin keenam, pembangunan jalan ini tidak boleh menjadi proyek elit, tetapi harus menjadi “jalan rakyat” yang mengatasi kemiskinan dan membuka lapangan kerja.
“Jalan ini dibangun dari APBD yang bersumber dari uang rakyat. Maka manfaatnya wajib kembali kepada rakyat dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia,” ujar Mukhtar.
ISNU menegaskan siap mendukung pemerintah yang berkomitmen pada keadilan, integritas, dan kemanusiaan dalam pembangunan infrastruktur strategis ini.
Surat dukungan kritis dan konstruktif ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, BPN Pusat, DPRD Maluku Utara, dan Kanwil BPN Maluku Utara. (*)













