falalamo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memperbaiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
KPK menyebut perbaikan ini terkait dugaan dua unit kendaraan milik Sinen yang belum tercantum dalam laporan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap aset yang sudah dikuasai penyelenggara negara wajib masuk LHKPN.
Ketentuan ini berlaku meski dokumen kepemilikan kendaraan masih atas nama pihak lain atau belum melalui proses balik nama.
“Benar, aset yang sudah dimiliki agar dicantumkan dalam LHKPN,” kata Budi dilansir dari IndoBisnis, Jumat (12/6/2026).
Budi menjelaskan status administrasi kendaraan yang belum balik nama bukan alasan untuk tidak melaporkannya.
Pejabat bersangkutan cukup mencantumkan keterangan tambahan pada kolom yang tersedia di LHKPN.
“Dicantumkan dalam LHKPN, dengan memberi keterangan, misalnya dokumen masih atas pihak lain atau belum dilakukan balik nama,” ujarnya.
KPK juga menegaskan aset yang diperoleh lewat kredit, cicilan, maupun take over tetap wajib dilaporkan.
Status lunas atau belum lunas tidak menghapus kewajiban pelaporan, sebab yang menjadi acuan adalah fakta penguasaan aset oleh pejabat tersebut.
Soal kemungkinan adanya aset yang belum tercantum, KPK membuka pintu bagi penyelenggara negara untuk melakukan perbaikan laporan.
Budi memastikan langkah ini menjadi solusi utama dibanding penjatuhan sanksi.
“PN dapat melakukan perbaikan atas laporan yang belum lengkap atau benar,” ujar Budi.
KPK menyebut LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pencegahan korupsi yang harus diisi secara jujur dan lengkap.
Kelengkapan laporan harta kekayaan disebut menjadi cermin integritas seorang pejabat publik.
Terkait kemungkinan sanksi, KPK menyatakan pengaturannya berada di tangan masing-masing instansi melalui satuan pengawas internal atau inspektorat.
KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah mengisi LHKPN secara benar demi menjaga transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta pejabat publik.
“LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi tentunya harus diisi secara benar dan lengkap, agar sesuai tujuan awal untuk transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta seorang pejabat publik,” pungkasnya. (*)













