Sofifi, Falalamo – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) resmi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Miftah Baay mewakili Gubernur Malut Sherly Tjoanda.
“Pelaksanaan jam kerja ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan kewajiban sebagai ASN yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Miftah Baay di Sofifi, Kamis (27/2/2025).
Surat keputusan jam kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Samsuddin Abdul Kadir tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Menurut Miftah, penetapan jam kerja dibagi menjadi dua kategori.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00-15.00 WIT pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIT.
Sedangkan pada Jumat, jam kerja hingga pukul 15.30 WIT dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIT.
Sementara untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, ASN akan bekerja pukul 08.00-14.00 WIT dari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIT.
Untuk Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.00 WIT dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIT.
“Untuk sektor pendidikan dan rumah sakit, jam kerja akan disesuaikan dengan kegiatan operasional masing-masing instansi, mengingat kebutuhan untuk memberikan pelayanan yang optimal,” tambah Miftah.
Jam kerja minimal yang diharapkan adalah 32,5 jam dalam satu minggu.
Miftah menegaskan meskipun terdapat perubahan jam kerja, pelayanan publik tetap akan berlangsung di Sofifi.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap akan dilaksanakan di Sofifi sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pemprov Malut berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif dan efisien selama bulan suci Ramadhan, sambil tetap menghormati ibadah puasa bagi ASN. (*)













