Falalamo – Pemerintah resmi memajukan jadwal libur sekolah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H menjadi 21 Maret-8 April 2025.
Jadwal ini dimajukan dari rencana awal yang seharusnya dimulai pada 24 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengumumkan keputusan tersebut usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Rabu (5/3/2025).
“Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025,” ujar Pratikno.
Dengan perubahan ini, total libur sekolah Lebaran menjadi 20 hari.
Revisi jadwal dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri.
“Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu,” kata Pratikno.
Kebijakan ini juga selaras dengan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025,” jelas Pratikno.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menambahkan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) yang berlaku mulai Senin (24/3/2025) menjadi salah satu alasan dimajukannya libur sekolah.
Selain itu, rekomendasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menjadi pertimbangan agar libur sekolah dimulai H-7 Lebaran.
“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan dan juga sesuai dengan Peraturan Menpan RB tentang WFA dan juga imbauan atau arahan dari Pak AHY supaya libur itu H-7,” ungkap Abdul Mu’ti, Selasa (5/3/2025).
Sementara itu, Untuk Jadwal cuti bersama dan libur Lebaran 2025 terbaru masih menunggu surat keputusan resmi yang akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Kemendikdasmen, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). (*)













