Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Halmahera SelatanPeristiwa

Dialog KNPI Halsel Dibubarkan, Ketua GMNI Malut: Ini Kemunduran Demokrasi

×

Dialog KNPI Halsel Dibubarkan, Ketua GMNI Malut: Ini Kemunduran Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Muhammad Idhar Bakri, S. Ant (Dok. Istimewa)

Labuha, falalamo – Dialog DPD II KNPI Halmahera Selatan (Halsel) yang digelar di Aula Kantor Bupati, Selasa (26/8/2025) malam, dibubarkan paksa oleh sejumlah oknum.

Akibat insiden ini, Dialog KNPI Halsel terpaksa dihentikan.

Menurut panitia Musda KNPI Halsel, oknum yang membubarkan dialog tersebut ternyata tidak terdaftar dalam daftar registrasi peserta.

Dialog bertajuk “Pemuda dan Tantangan Kepulauan: Mendorong Pembangunan Inklusif Halmahera Selatan” itu dibubarkan dengan cara tidak terpuji.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Muhammad Idhar Bakri, S.Ant., mengecam keras tindakan pembubaran dialog.

Dia menilai tindakan ini sebagai kemunduran serius dalam kultur politik Indonesia.

“Diskusi publik adalah jantung dari demokrasi. Ironisnya, di negeri yang konstitusinya menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat, forum dialog pemuda justru dibubarkan dengan cara yang jauh dari inklusif,” kata Idhar dalam pernyataannya.

Baca Juga  Implementasi Instruksi Ramadhan, Dishub Halsel Gelar Tadarus Al-Qur'an Setiap Apel Pagi

Idhar menyebut tindakan pembubaran dengan membanting kursi dan berteriak sebagai bentuk kebengisan simbolik.

Menurutnya, hal ini merupakan upaya memonopoli ruang wacana dan mengganti dialektika dengan intimidasi.

Dari sisi hukum, Idhar menilai pembubaran paksa tersebut jelas melanggar konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak berkumpul dan berpendapat, sementara UU No. 9 Tahun 1998 menegaskan pembatasan hak tersebut hanya boleh dilakukan negara dengan alasan ketat.

“Pembubaran oleh kelompok tertentu dengan dugaan kekerasan adalah bentuk vigilantisme yang bertentangan dengan asas rule of law,” ungkapnya.

Idhar juga menyoroti aspek pidana dari tindakan tersebut. Membanting kursi hingga menimbulkan ancaman atau kerugian materiel dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Baca Juga  Ribuan Warga Tidore Tumpah Ruah Sambut Kembalinya MASI-AMAN

Ketua GMNI Malut itu memandang serius insiden ini sebagai ancaman terhadap kualitas demokrasi lokal.

Dia menekankan bahwa Halmahera Selatan dengan kompleksitas sosial dan geografisnya membutuhkan dialog sehat untuk merumuskan masa depan.

Pemuda, kata dia bukan hanya pewaris, tetapi penggerak masa depan itu. Dan demokrasi bukanlah arena gladiator, melainkan taman wacana yang harus kita rawat bersama.

“Bila ruang diskusi pemuda saja dibubarkan, bagaimana mungkin kita berharap lahirnya kebijakan yang inklusif? Demokrasi tidak akan tumbuh di tanah yang dipenuhi intimidasi,” tegasnya.

Idhar meminta agar negara tidak berdiam diri sebagai penonton, melainkan bertindak sebagai penjaga hukum yang memastikan kebebasan tidak dicederai oleh arogansi kelompok.

Baca Juga  Megawati Soekarnoputri Berduka Ayatullah Ali Khamenei Wafat

Sebagai informasi, Dialog kepemudaan tersebut merupakan ajang penggalian gagasan dengan menghadirkan enam kandidat bakal calon ketua KNPI sebagai narasumber. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *