Labuha, falalamo.com – Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berjalan panas saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Jumat (19/6/2026).
Perdebatan sengit langsung mewarnai ruang sidang ketika para legislator menyoroti pembacaan kondisi fiskal daerah yang dinilai membingungkan publik.
Ketegangan bermula saat Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mencoba mengklarifikasi pandangan Fraksi Partai Golkar mengenai anjloknya Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) dari angka 2,183 menjadi 0,252.
Bassam menegaskan bahwa penurunan tajam tersebut bukan mencerminkan kemerosotan kinerja keuangan, melainkan akibat adanya perubahan metodologi penghitungan dari pemerintah pusat.
Penjelasan bupati tersebut langsung memantik reaksi dari Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Rustam Ode Nuru.
Rustam mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar memahami regulasi fiskal secara utuh supaya tidak melahirkan salah interpretasi yang menyesatkan masyarakat.
Ia meminta pemerintah daerah wajib merujuk pada regulasi resmi Kementerian Keuangan, yakni PMK Nomor 65 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2025.
Menurutnya, kedua aturan tersebut mengupas tuntas formula penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) hingga klasifikasi kemampuan keuangan daerah secara rigid.
Rustam melayangkan kritik agar pemerintah tidak terjebak pada angka semata.
“Kalau membaca kapasitas fiskal, maka yang dibaca bukan hanya angkanya, tetapi juga formula, metodologi, dan kategori yang ditetapkan dalam PMK,” cetus Rustam dikutip dari lugopost.id,
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa nilai Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) diperoleh dari hasil perbandingan antara kapasitas fiskal riil dengan belanja pegawai.
Unsur pendapatan yang membentuk nilai fiskal ini mencakup PAD, Dana Transfer ke Daerah (TKD), hingga SiLPA, yang kemudian dikurangi komponen wajib seperti Dana Desa dan Belanja Pegawai.
Menariknya, meski angka indeks Halmahera Selatan merosot ke 0,252, data Kementerian Keuangan justru menempatkan kabupaten ini dalam kategori Tinggi.
Berikut data perbandingan dengan daerah lain di Maluku Utara untuk memperjelas peta fiskal wilayah tersebut:

Di akhir interupsinya, politisi Partai Golkar ini mengingatkan Pemkab Halmahera Selatan agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak.
Ia menuntut akurasi data yang matang sebelum pemerintah melemparkan argumen ke ruang publik maupun dalam sidang paripurna yang sakral.
“Jangan sampai penjelasan pemerintah justru membentuk persepsi yang keliru. Forum APBD ini merupakan ruang pertanggungjawaban akademik yang berbasis data dan regulasi, bukan tempat untuk menyederhanakan persoalan fiskal,” pungkas Rustam seraya menutup interupsinya dengan tegas. (*)












