Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaNasionalPemdaPemprov

MenPAN-RB Usulkan Penundaan Pengangkatan CASN hingga Akhir 2025

×

MenPAN-RB Usulkan Penundaan Pengangkatan CASN hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini (DOK. Humas Kemenpan RB)

Falalamo – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengusulkan penundaan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Rini, dikutip dari Tirtoid.

Meski jadwal diundur, Rini memastikan seluruh pelamar yang lolos seleksi CASN 2024 tetap akan diangkat menjadi ASN, baik sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan rencana baru, pengangkatan calon PNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK baru akan diangkat Maret 2026.

Baca Juga  Tarif Psikotes PPPK di Halsel Bikin Pusing, DPRD Turun Tangan

Keputusan tersebut telah disepakati bersama Komisi II DPR RI dengan mempertimbangkan kepentingan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

Selain itu, usulan ini juga untuk menyelesaikan berbagai tantangan dalam proses pengadaan CASN dan penataan ASN nasional.

“Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah,” tambah Rini.

Terkait isu efisiensi anggaran, Rini membantah bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh kebijakan penghematan pemerintah.

“Bukan karena efisiensi. Kan masih banyak, nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” jelasnya.

Usulan penundaan ini menuai respons dari Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas.

Baca Juga  BRI Ternate Tawarkan Kemitraan Strategis dengan Koperasi Salero

Ia mendesak agar PPPK 2024 tetap digaji meskipun pengangkatan ditunda.

“Ini harus segera dilaksanakan lalu koordinasi dengan Kemendagri agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa yang secara aturan sudah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Giri.

Menanggapi hal tersebut, Rini menjelaskan bahwa KemenPANRB bersama Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terkait anggaran untuk gaji PPPK.

“Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin,” tutup Rini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *