LABUHA, Falalamo – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan mendesak Kapolres untuk menindak tegas penyalahgunaan bahan merkuri di wilayah pertambangan emas.
Ketua LIRA, Said A. Alkatiri, mengatakan penggunaan merkuri dan sianida di wilayah Kecamatan Obi telah meluas ke lokasi penambangan emas ilegal di beberapa desa, termasuk Desa Kusubibi.
“Pengusaha tidak memiliki izin distributor maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk penyimpanan sianida,” ujar Said. Jum’at (24/1/2025).
Menurutnya, penggunaan bahan kimia tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
– UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia
– PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
– PP No. 12 Tahun 2022 tentang Penyimpanan Limbah B3
– Permen KHL No. 18 Tahun 2009 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3
LIRA mendorong pihak kepolisian, Disperindag, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan memusnahkan bahan berbahaya tersebut.
Said menjelaskan bahwa izin distributor sianida berasal dari Sulawesi Utara, namun tidak memiliki izin penyimpanan resmi di wilayah Halmahera Selatan. (*)












