Oleh: Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi falalamo.com
Untuk mencegah praktik pungutan liar, suatu aktivitas harus berada dalam kerangka regulasi negara, baik melalui mekanisme penarikan pajak yang sah maupun melalui proses legalisasi yang memberikan dasar hukum bagi pemungutannya.
Prinsip dasar ini menjadi sangat relevan dalam membaca kondisi pertambangan rakyat ilegal di Desa Kusubibi, terutama ketika pemerintah daerah Halmahera Selatan sedang berada dalam tekanan fiskal yang sangat kuat akibat kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran.
Kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, serta ketentuan penundaan dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) melalui PMK Nomor 24 Tahun 2024, membawa konsekuensi nyata terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Dalam konteks Kabupaten Halmahera Selatan, regulasi tersebut menyebabkan pemangkasan dana transfer hingga sekitar Rp500 miliar lebih.
Kontraksi fiskal sebesar itu tidak hanya menghambat laju pembangunan, tetapi juga membuat daerah kesulitan menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang menjadi kewajiban konstitusional pemerintah.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang fiskal yang longgar.
Sebaliknya, mereka dipaksa mencari terobosan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui sumber-sumber yang sah, berkelanjutan, dan tidak memberatkan masyarakat.
Salah satu opsi strategis dan realistis adalah mendorong legalisasi dan penataan pertambangan rakyat, terutama di Kusubibi yang selama ini menjadi pusat aktivitas tambang rakyat.
Aktivitas penambangan emas di Kusubibi berlangsung tanpa izin dan di luar kendali regulasi.
Kondisi ini menempatkan masyarakat penambang dalam ruang ekonomi yang rawan dan rentan terhadap pungutan liar oleh oknum tertentu.
Tidak adanya legalitas menciptakan grey area yang dapat dimanfaatkan untuk menarik pungutan tanpa dasar hukum, karena tidak ada mekanisme kontrol, pengawasan, maupun transparansi yang melekat.
Dalam asas hukum administrasi, setiap pungutan wajib memiliki dasar kewenangan yang jelas—geen bevoegdheid zonder wettelijke grondslag.
Tanpa dasar hukum tersebut, pungutan apa pun otomatis masuk dalam kategori pungutan liar.
Oleh karena itu, kehadiran negara melalui fasilitasi perizinan menjadi sangat penting.
Pemerintah daerah memiliki mandat yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Minerba, terutama dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Legalitas ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat Kusubibi sekaligus mekanisme untuk menutup ruang pungli yang selama ini berlangsung.
Selain itu, penerbitan WPR dan IPR membuka peluang pendapatan resmi bagi daerah.
Dengan masuknya tambang rakyat ke dalam sistem hukum, daerah dapat menarik retribusi sesuai kewenangan, menumbuhkan aktivitas ekonomi yang berdampak pada PAD, dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara keseluruhan.
Pada titik inilah regulasi pertambangan rakyat menjadi bagian dari strategi fiskal daerah untuk menutup defisit akibat pemangkasan TKD.
Dengan demikian, mendorong legalisasi tambang rakyat di Kusubibi merupakan langkah yang secara hukum logis, secara fiskal strategis, dan secara sosial melindungi hak masyarakat.
Regulasi menghadirkan kepastian, menutup ruang pungli, memperkuat pendapatan daerah, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir orang. (*)














