Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ekonomiHumanioraKabupaten Halmahera SelatanLingkunganMaluku UtaraPemprovTambang

PT Wanatiara Persada Dukung FGD Blueprint PPM Malut, Dorong Transparansi CSR Perusahaan Tambang

×

PT Wanatiara Persada Dukung FGD Blueprint PPM Malut, Dorong Transparansi CSR Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
M. Husni Abusama Kepala Kantor Perwakilan PT Wanatiara Persada saat FGD Blueprint PPM Maluku Utara di Halmahera Selatan
Kepala Kantor Perwakilan PT Wanatiara Persada, M. Husni Abusama, memaparkan pentingnya transparansi CSR dalam kegiatan FGD Blueprint Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Provinsi Maluku Utara di Fatimah Kaffe, Halmahera Selatan, Selasa (16/12/2025). Foto: istimewa

Labuha, falalamo.com – PT Wanatiara Persada turut berpartisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) Blueprint Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025.

Perusahaan pertambangan nikel ini mendorong pentingnya transparansi pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) agar tidak timbul stigma negatif dari publik.

Kepala Kantor Perwakilan PT Wanatiara Persada, M. Husni Abusama, menjelaskan bahwa CSR bukan hanya kewajiban perusahaan tambang, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh korporasi yang beroperasi di Halmahera Selatan.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan FGD yang digelar di Fatimah Kaffe, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan, Selasa (16/12/2025).

“Perlu diketahui bahwa CSR bukan saja berasal dari pertambangan, melainkan juga ada di perusahaan kelapa sawit, perbankan, Pertamina, dan seluruh korporasi yang ada di Halmahera Selatan. Ini semua harus dijalankan dan direalisasikan,” ujar Husni.

Baca Juga  Pakar: Daerah Harus Ubah Mindset Belanja Jadi Investasi
FGD tambang Maluku Utara
Foto bersama peserta FGD Blueprint PPM Provinsi Maluku Utara yang dihadiri perwakilan Dinas ESDM, El-Kasped, pemerintah daerah, dan perusahaan pertambangan. (Foto: idham for falalamo.com)

Husni menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan dalam pengelolaan CSR agar diketahui oleh pemerintah dan publik.

Menurutnya, transparansi ini penting untuk menghilangkan stigma negatif terhadap perusahaan tambang.

Ia mengungkapkan, pada awal 2025, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan pernah membentuk forum CSR untuk mengkoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat dari berbagai perusahaan.

Namun, forum tersebut kini mandek dan tidak berjalan.

“Saya berharap melalui forum ini, forum CSR bisa dihidupkan kembali agar informasi atau kegiatan-kegiatan CSR PT Wanatiara Persada dan PT Harita Nickel bisa diketahui pemda,” harapnya.

Di tempat yang sama, Manager CSR PT Wanatiara Persada, Sandri Sanangka, memaparkan program kinerja CSR perusahaan yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

Baca Juga  Menguak Kerugian Negara di Balik Banjir Labuha

Insentif dan pembinaan yang dilakukan perusahaan telah berjalan maksimal dengan hasil yang terukur.

“PT Wanatiara Persada bersungguh-sungguh dalam menjalankan PPM. Pemda maupun masyarakat luar Pulau Obi bisa menyaksikan sendiri petani binaan perusahaan yang sukses saat ini, karang taruna berupa perbengkelan yang berjalan baik, sampai insentif tenaga kesehatan dan guru yang rutin sampai kini tetap diberikan perusahaan,” ungkap Sandri.

Ia menegaskan, capaian tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan perusahaan, melainkan juga bukti bahwa cita-cita pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal mampu terlaksana dengan baik.

Untuk diketahui, FGD Blueprint PPM Provinsi Maluku Utara ini diselenggarakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara bersama Lembaga Kajian Pembangunan Daerah (El-Kasped).

Baca Juga  Dishub Halsel Akan Tegur Kapal yang Simpan Barang di Dek Satu

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses revisi Blueprint PPM yang disusun pada 2019 dan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aktivitas pertambangan saat ini.

Blueprint PPM yang baru nantinya akan menjadi acuan utama dan wajib diintegrasikan dengan rencana induk PPM seluruh perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *